SRIPOKU.COM - Informasi terkait program Pemutihan Pajak beredar di grup-grup WhatsApp, Selasa (28/9/2021).
Tertulis dalam pesan yang beredar, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan kembali memberikan keringanan pajak.
Keringanan berupa, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif
Kedua, Penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor, serta ditambah denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor
Program ini dijadwalkan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.
Hingga berita ini diturunkan, Sripoku.com masih mencoba mendapatkan konfirmasi kepada pihak terkait.
Sebelumnya, program keringanan pajak yang dihadirkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ini juga pernah digulirkan di masa kepemimpinan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Mawardi Yahya.
(*)