Berita Palembang

Beredar Informasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Desember 2021, Fakta atau Hoax?

Penulis: Rahmaliyah
Editor: pairat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumsel Herman Deru menyaksikan proses membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru di Kota Lubuklinggau yang diresmikan penggunaannya untuk pelayanan masyarakat umum, Selasa (1/12/2020) kemarin.

SRIPOKU.COM - Informasi terkait program Pemutihan Pajak beredar di grup-grup WhatsApp, Selasa (28/9/2021).

Tertulis dalam pesan yang beredar, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan kembali memberikan keringanan pajak.

Keringanan berupa, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif

Kedua, Penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor, serta ditambah denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor

Program ini dijadwalkan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.

Pengumuman pemutihan pajak beredar di grup WhatsApp. (Handout)

Hingga berita ini diturunkan, Sripoku.com masih mencoba mendapatkan konfirmasi kepada pihak terkait.

Sebelumnya, program keringanan pajak yang dihadirkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ini juga pernah digulirkan di masa kepemimpinan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Mawardi Yahya.

(*)

Berita Terkini