SRIPOKU.COM, PALI - Tiga orang anak perempuan yang masih berusia 9 dan 10 tahun di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi korban tindak asusila yang dilakukan diduga oleh oknum kakek yang merupakan seorang guru ngaji.
Ke tiga anak perempuan tersebut merupakan warga desa di Kecamatan Talang Ubi yang masih berusia 9 dan 10 tahun.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di Bumi Serepat Serasan yang menimpa tiga orang korban ini telah dilaporkan di Polres PALI, dengan LP Nomor : LP/B-61/IX/2021/SUMSEL/RES PALI, Selasa, 14 September 2021.
"Kasus ini sangat memalukan dan membuat keluarga kami terpukul. Kami harap pelaku segera ditangkap," ungkap Ri, salah satu ayah korban didampingi Kuasa Hukum dari LBH PALI, Joko Sadewo, Kamis (16/9/2021).
Menurut lelaki setengah baya itu, anaknya yang baru duduk di kelas III Sekolah Dasar (SD) beserta beberapa temannya, telah menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku bernama R alias T (77 tahun) berulang kali.
Namun baru terkuak setelah putrinya mengaku, karena terus didesak.
"Kami memang sudah lama curiga. Sebab, saat kami pulang dari kebun karet, ia sering pulang main bawa uang. Rata-rata Rp10 ribu. Saat ditanya, ia tidak mengaku. Bilangnya habis jual rongsokan, kadang beralasan nemu," terangnya, didampingi dua orangtua korban lain, di Kantor LBH PALI, Kamis (16/9/2021).
Setelah diberi rekaman video oleh seorang teman korban, barulah ulah tak senonoh seorang kakek itu terungkap.
Para korban pun akhirnya mengaku, bahwa mereka telah dieklploitasi secara seksual oleh pelaku, dengan iming-iming diberi imbalan uang.
"Pelaku ini merupakan tokoh agama di desa kami. Ia juga sering ngajar ngaji. Namun kedekatannya dengan anak-anak justru dimanfaatkan untuk melakukan tindak asusila.
Makanya kami mohon keadilan dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Sebab masa depan anak-anak kami jadi taruhannya," jelasnya.
Terkait hal demikian, dua dari tiga orangtua anak mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI bermaksud memohon pertolongan hukum, atas aib memalukan yang menimpa putrinya.
Kantor LBH PALI yang berada di kawasan Jalan Merdeka Talang Ubi Pendopo, para warga salah satu desa di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI itu, disambut advokat dan paralegal : J Sadewo,S.H.,M.H., Ira Handayani Harahap,S.H.,M.H., Dedy Triwijayanto,S.H., Aminudin dan Ryan Tanuwijaya.
Para orang tua ini pun menanda tangani Surat Kuasa Khusus pada LBH PALI, dan memohon agar perkara tersebut dapat dikawal hingga mendapatkan rasa keadilan serta kepastian hukum.
"Para korban sudah dimintai keterangan dan dilakukan visum. Para orangtua korban ini memohon pada penyidik Polres PALI agar dapat segera mengamankan pelaku.