Perbedaan Kades dan Lurah, Lengkap dengan Rincian Gaji Kades dan Lurah, Jangan Sampai Salah!

Penulis: Nadyia Tahzani
Editor: RM. Resha A.U
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perbedaan Kades dan Lurah

SRIPOKU.COM - Kades dan Lurah memiliki perbedaan yang mendasar.

Jadi untuk itu jangan lagi beranggapan jika Kades dan Lurah itu sama.

Kades yang merupakan kepala desa ini akan dipilih oleh warga desanya melalui Pilkades.

Sedangkan Lurah dipilih langsung oleh wali kota atau bupati yang berasal dari PNS kemudian langsung dilantik.

Untuk lebih jelasnnya simak penjelasan berikut ini.

Baca juga: Ini Perbedaan RT dan RW: Lengkap dengan Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsinya, Jangan Salah!

Kepala Desa alias Kades

Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.

Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat.

Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

Jabatan kepala desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya geuchik (Aceh), wali nagari (Sumatra Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu), pangulu (Simalungun), dan peratin (Pesisir Barat, Lampung).

Lurah

Lurah merupakan pimpinan dari Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota.

Seorang Lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Tugas Lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Istilah Lurah sering kali rancu dengan jabatan Kepala Desa.

Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah Lurah.
Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa.

Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat oleh siapa saja yang memenuhi syarat, dan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Perbedaan Desa dan Kelurahan

Dilansir dari infodesa.co.id, berikut adalah beberapa perbedaan desa dan kelurahan.

Pemimpin

Perbedaan desa dan kelurahan yang paling mendasar dapat kita lihat dalam sebutan pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai Kepala Desa, atau biasa disingkat sebagai Kades. Sedangkan pemimpin dari Kelurahan disebut sebagai Lurah.

Status Jabatan Pemimpin

Perbedaan desa dan kelurahan lainnya terletak pada status jabatan pemimpinnya.

Tidak hanya memiliki perbedaan pada sebutan pemimpin saja, pemimpin dari desa dan kelurahan juga memiliki perbedaan pada status jabatannya.

Pemimpin desa memiliki jabatan sebagai pemimpin desa atau pemimpin daerah tersebut.

Sedangkan pemimpin Kelurahan atau Lurah merupakan perangkat pemerintahan kota atau kabupaten, yang bertugas di wilayah kelurahan tersebut.

Status Kepegawaian

Perbedaan desa dan kelurahan selanjutnya ada pada status kepegawaian yang diterima oleh pemimpin desa dan kelurahan.

Kepala desa atau Kades, memiliki status kepegawaian bukan PNS. Sedangkan Lurah, atau pemimpin Kelurahan, memiliki status kepegawaian PNS.

Proses Pengangkatan

Dalam proses pengangkatan, desa dan kelurahan memiliki perbedaan. Kepala desa akan dipilih oleh warga daerah tersebut melalui Pilkades.

Sedangkan Lurah sebagai kepala kelurahan, akan mendapatkan jabatannya setelah ditunjuk oleh Bupati atau Walikota.

Masa Jabatan

Kades memiliki masa jabatan selama 5 tahun dalam setiap periodenya. Setiap orang yang telah menjadi Kades, masih diberikan 1 kesempatan lagi untuk mengajukan diri sebagai Kades.

Sedangkan bagi Lurah, ia tidak memiliki masa jabatan yang terbatas. Masa jabatan Lurah dapat disesuaikan dengan aturan pensiun sebagai PNS.

Pembiayaan Pembangunan

Perbedaan desa dan kelurahan yang terakhir ada pada pembiayaan pembangunan.

Desa memiliki dana yang berasal dari prakarsa masyarakat, sedangkan Kelurahan memiliki dana yang berasal dari APBD.

Dari sisi Sosiolog

Perbedaan yang ke-7 adalah, Kelurahan umumnya berada di wilayah perkotaan hingga wilayah sub-urban.

Secara sosiologi, warga kelurahan umumnya tidak memiliki ikatan batin yang kuat satu sama lain.

Beda halnya dengan warga di pedesaan.

Prinsip gotong royong dan kebersamaan umumnya masih lekat dimiliki masyarakatnya.

Rincian Gaji

Kades

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasidana desa (ADD).

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

"Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota. Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri. 

Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Lalu dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Gaji Pokok Rp. 2.500.000
Tunjangan Rp. 540.000.

Total gaji dan tunjangan yang diterima Kades setiap bulannya sebesar Rp3.040.000.

Lurah

Gaji Pokok Rp 2.082.000
Tunjangan Jabatan Rp 1.480.000
Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 13.085.000
Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 13.085.000
Tunjangan Transportasi Rp 4.000.000
Total Rp 33.732.000

Baca juga: Misteri Uang Kertas 100 Rupiah Perahu Layar, Benang Pengaman yang Bikin Masyarakat Bingung

Berita Terkini