Kepala desa atau Kades, memiliki status kepegawaian bukan PNS. Sedangkan Lurah, atau pemimpin Kelurahan, memiliki status kepegawaian PNS.
Proses Pengangkatan
Dalam proses pengangkatan, desa dan kelurahan memiliki perbedaan. Kepala desa akan dipilih oleh warga daerah tersebut melalui Pilkades.
Sedangkan Lurah sebagai kepala kelurahan, akan mendapatkan jabatannya setelah ditunjuk oleh Bupati atau Walikota.
Masa Jabatan
Kades memiliki masa jabatan selama 5 tahun dalam setiap periodenya. Setiap orang yang telah menjadi Kades, masih diberikan 1 kesempatan lagi untuk mengajukan diri sebagai Kades.
Sedangkan bagi Lurah, ia tidak memiliki masa jabatan yang terbatas. Masa jabatan Lurah dapat disesuaikan dengan aturan pensiun sebagai PNS.
Pembiayaan Pembangunan
Perbedaan desa dan kelurahan yang terakhir ada pada pembiayaan pembangunan.
Desa memiliki dana yang berasal dari prakarsa masyarakat, sedangkan Kelurahan memiliki dana yang berasal dari APBD.
Dari sisi Sosiolog
Perbedaan yang ke-7 adalah, Kelurahan umumnya berada di wilayah perkotaan hingga wilayah sub-urban.
Secara sosiologi, warga kelurahan umumnya tidak memiliki ikatan batin yang kuat satu sama lain.
Beda halnya dengan warga di pedesaan.
Prinsip gotong royong dan kebersamaan umumnya masih lekat dimiliki masyarakatnya.