Tugas Lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Istilah Lurah sering kali rancu dengan jabatan Kepala Desa.
Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah Lurah.
Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa.
Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat oleh siapa saja yang memenuhi syarat, dan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Perbedaan Desa dan Kelurahan
Dilansir dari infodesa.co.id, berikut adalah beberapa perbedaan desa dan kelurahan.
Pemimpin
Perbedaan desa dan kelurahan yang paling mendasar dapat kita lihat dalam sebutan pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai Kepala Desa, atau biasa disingkat sebagai Kades. Sedangkan pemimpin dari Kelurahan disebut sebagai Lurah.
Status Jabatan Pemimpin
Perbedaan desa dan kelurahan lainnya terletak pada status jabatan pemimpinnya.
Tidak hanya memiliki perbedaan pada sebutan pemimpin saja, pemimpin dari desa dan kelurahan juga memiliki perbedaan pada status jabatannya.
Pemimpin desa memiliki jabatan sebagai pemimpin desa atau pemimpin daerah tersebut.
Sedangkan pemimpin Kelurahan atau Lurah merupakan perangkat pemerintahan kota atau kabupaten, yang bertugas di wilayah kelurahan tersebut.
Status Kepegawaian
Perbedaan desa dan kelurahan selanjutnya ada pada status kepegawaian yang diterima oleh pemimpin desa dan kelurahan.