Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Jerinx perihal sejumlah artis yang senang diendorse Covid-19 usai berlibur dari Bali, dan membuat Adam Deni mempertanyakan kebenaran hal itu.
Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran pasal pidana.
Pasal tersebut meliputi Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Fandi Permana)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jika tak Penuhi Panggilan Kedua, Polisi akan Jemput Paksa Jerinx
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini: