Surat yang pendek lebih afdhal daripada beberapa ayat yang dibaca dari surat yang panjang.
Sunnah membaca surat menurut urutan mush-haf, jika tidak sesuai menurut urutan mushhaf maka hukumnya boleh, akan tetapi makruh.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata, “Saya tidak menemukan dalil yang menyatakan demikian”.
Baca juga: Apa Hukum Berkumpul Melakukan Zikir Bersama di Halaqah? Akan Lebih Sempurna Jika Diamalkan Saat Ini
SUBSCRIBE US