SRIPOKU.COM - Surat yang sering dibaca Nabi Muhammad SAW pada rakaat kedua sholat subuh dijabarkan Ustaz Abdul Somad.
Sholat subuh sebaiknya baca surat apa pada rakaat kedua?
Ada banyak bacaan ayat mulai dari surat pendek hingga surat panjang yang bisa dihafalkan di dalam Alquran.
Hafalan surat tersebut pun dibaca ketika menunaikan sholat wajib maupun sunnah.
Di antara surat tersebut, ternyata ada surat tertentu yang dibaca oleh Nabi Muhammad SAW saat sholat subuh di rakaat kedua.
Apa surat yang sunnah dibaca pada rakaat kedua sholat subuh?
Berikut ulasan selengkapnya dibagikan Ustaz Abdul Somad melalui 30 Fatwa Seputar Ramadhan.
Baca juga: Hukum Melaksanakan Sholat Tarawih Terlalu Cepat atau Tergesa-gesa, Awas Ibadah Jadi Sia-sia Belaka!
Bacaan Ayat Dalam Sholat
Berdasarkan Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar, begini penjelasan mengenai bacaan ayat tertentu dalam sholat.
Pertanyaan:
Apakah Rasulullah Saw memilih surat atau ayat tertentu pada shalat lima waktu atau sholat sunnat?
Jawaban:
Dalam kitab al-Adzkar karya Imam an-Nawawi disebutkan bahwa sunnat dibaca setelah al-Fatihah pada shalat Shubuh dan Zhuhur adalah Thiwal al-Mufashshal artinya surat-surat terakhir dalam mushhaf.
Diawali dari surat Qaf atau al-Hujurat, berdasarkan khilaf yang ada, mencapai dua belas pendapat tentang penetapan surat-surat al-Mufashshal.
Surat-surat al-Mufashshal ini terdiri dari beberapa bagian, ada yang panjang hingga surat ‘Amma (an-Naba’), ada yang pertengahan hingga surat adh-Dhuha dan ada pula yang pendek hingga surat an-Nas.
Pada sholat ‘Ashar dan ‘Isya’ dibaca Ausath al-Mufashshal (bagian pertengahan).
Pada shalat Maghrib dibaca Qishar al-Mufashshal (bagian pendek).
Sunnah dibaca pada sholat subuh rakaat pertama pada hari Jumat surat Alif Lam Mim as-Sajadah, pada rakaat kedua surat al-Insan.
Pada rakaat pertama sholat Jumat sunnah dibaca surat al-Jumu’ah dan rakaat kedua surat al-Munafiqun.
Atau pada rakaat pertama surat al-A’la dan rakaat kedua surat al-Ghasyiyah.
Sunnah dibaca pada sholat subuh rakaat pertama surat al-Baqarah ayat 136 dan rakaat kedua surat Al ‘Imran ayat 64.
قُلْ يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ تَعَالَوْا۟ إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَآءٍۭ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِۦ شَيْـًٔا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَقُولُوا۟ ٱشْهَدُوا۟ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
Qul yā ahlal-kitābi ta'ālau ilā kalimatin sawā`im bainanā wa bainakum allā na'buda illallāha wa lā nusyrika bihī syai`aw wa lā yattakhiża ba'ḍunā ba'ḍan arbābam min dụnillāh, fa in tawallau fa qụlusy-hadụ bi`annā muslimụn
Artinya:
Katakanlah:
"Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah".
Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka:
"Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)".
Ada pada rakaat pertama surat al-Kafirun dan rakaat kedua surat al-Ikhlas, keduanya shahih.
Dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw melakukan itu.
Dalam shalat sunnat Maghrib, dua rakaat setelah Thawaf dan shalat Istikharah Rasulullah SAW membaca surat al-Kafirun pada rakaat pertama dan al-Ikhlas pada rakaat kedua.
Pada sholat Witir, Rasulullah Saw membaca surat al-A’la pada rakaat pertama, surat al-Kafirun pada rakaat kedua, surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas pada rakaat ketiga.
Imam Nawawi berkata, “Semua yang kami sebutkan ini berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan selainnya adalah hadits-hadits masyhur”.
Perlu diketahui bahwa pahala sunnat membaca ayat al-Qur’an diperoleh dengan membaca ayat-ayat yang difahami atau sebagian ayat dari suatu surat, atau membaca satu surat atau membaca sebagian surat.
Surat yang pendek lebih afdhal daripada beberapa ayat yang dibaca dari surat yang panjang.
Sunnah membaca surat menurut urutan mush-haf, jika tidak sesuai menurut urutan mushhaf maka hukumnya boleh, akan tetapi makruh.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata, “Saya tidak menemukan dalil yang menyatakan demikian”.
Baca juga: Apa Hukum Berkumpul Melakukan Zikir Bersama di Halaqah? Akan Lebih Sempurna Jika Diamalkan Saat Ini
SUBSCRIBE US