Berita Ogan Ilir

Herpanto : Saya dan Pak Alex Noerdin yang Tandatangani SK Endang, Berakhir 5 Juni 2021

Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herpanto

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Ogan Ilir dalam waktu dekat akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda).

Jika tak ada aral melintang, Musda tersebut akan digelar pada akhir Juni mendatang.

"Insha Allah Musda digelar akhir Juni, tanggal 25 atau 26 Juni," kata Plt Ketua DPD II Golkar Ogan Ilir, Herman Firdaus kepada wartawan di Indralaya, Minggu (20/6/2021).

Rencana Musda ini sedang dipersiapkan di tengah polemik terkait masa kepengurusan Endang PU Ishak selaku Ketua DPD II Partai Golkar Ogan Ilir yang sudah berakhir sejak diterbitkannya SK penunjukan Herman pada 12 Juni lalu.

Penunjukan Herman sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir ini oleh Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex.

"Sehingga secara otomatis, kepengurusan Pak Endang sudah berakhir sejak 5 Juni lalu," ucap Herman.

Ia menilai, Musda VI Partai Golkar yang dilaksanakan Endang pada 16 Juni lalu dan terpilih kembali secara aklamasi, tidak sesuai aturan.

"Musda oleh Pak Endang ilegal dan tidak sah," kata Herman menegaskan.

Herman mengatakan, Musda yang akan digelar oleh DPD Partai Ogan Ilir yang kini dipimpinnya itu mengikuti mekanisme usulan DPD II ke DPD I yakni provinsi.

DPD Partai Golkar Ogan Ilir saat ini sedang menunggu surat balasan dari DPD Partai Golkar Sumatera Selatan mengenai kepastian tanggal Musda tersebut.

Sebab, ditentukannya tanggal itu menyangkut tempat, materi dan hal lainnya disesuaikan dengan tanggal yang ditentukan.

Herman juga mengonfirmasi panitia Musda saat ini sudah dibentuk.

"Panitia Musda sudah dibentuk, steering committee Pak Basri M Zahri dengan sekretarisnya Saudara Yudi Syarnubi. Sementara organizing commitee Muhammad Ikbal dan sekretarisnya Alimudin," terang Herman.

Menurutnya, sebagai kader yang memahami aturan, harus patuh pada aturan partai yang tertuang dalam AD/ART.

"Kalau (Musda) melompati tingkat (DPD) I itu tidak mungkin, apalagi ini kan ada mekanismenya," ujar Herman.

Pernyataan terakhir Herman ini mengacu pada Musda Golkar oleh Endang yang mengklaim berdasarkan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumatera Selatan, Herpanto menegaskan, pelaksanaan Musda harus sesuai prosedur dan aturan partai Golkar.

"Jadi ada yang menjadi petunjuk yakni Juklak 02. Itu rangkaian Musda, rangkaian musyawarah-musyawarah itu dimulai dari Munas," kata Herpanto mengawali penjelasan.

Tiga bulan setelah Munas, lanjutnya, Musda Provinsi harus sudah selesai, namun karena pandemi, ada beberapa daerah provinsi yang tertunda tapi tetap dilaksanakan. 

Enam bulan setelah Munas, dilaksanakan Musda kabupaten maupun kota seluruh Indonesia.

Mulai Juli 2020, kata Herpanto, Partai Golkar sudah mulai melaksanakan Musda di kabupaten, tapi pelaksanaan Musda di Ogan Ilir ditunda karena akan melaksanakan Pilkada.

"Kita harus patuhi, karena hierarki kepengurusan partai Golkar itu, pusat adalah atasan provinsi, sedang provinsi atasan kabupaten dan kota. Jadi tidak boleh Musda kabupaten itu langsung lompat ke DPP," jelasnya.

Dilanjutkannya, 9 bulan setelah Musda kabupaten, dilaksanakan Muscam seluruh Indonesia.

Lalu 12 bulan setelah Munas, diadakan musyawarah desa dan kelurahan.

"Inilah yang menjadi panduan. Sehingga pelaksanaan musyawarah-musyawarah partai Golkar selesai di akhir 2021," terang Herpanto.

Mengenai Musda yang dilaksanakan oleh Endang yang habis masa jabatan Ketua DPD Golkar Ogan Ilir, Herpanto memandangnya sebagai suatu kekeliruan.

"Endang PU Ishak adalah salah satu kader terbaik di partai Golkar. Namun, mungkin dia agak keliru membaca aturan," ucap Herpanto.

"SK Endang itu jelas secara eksplisit, karena saya dan Pak Alex Noerdin yang menandatanganinya, berakhir pada 5 Juni," imbuhnya menegaskan.

Herpanto kembali menegaskan, setelah 5 Juni, semua aktivitas Endang selaku Ketua Partai Golkar, tidak boleh lagi digunakan.

"Dan kami juga di DPD provinsi sudah menyikapi masalah ini. Kami sudah sampaikan dalam rapat harian, DPD Partai Golkar Sumatera Selatan menyepakati berdasarkan legal standing, Endang tak berhak lagi mengatasnamakan diri sebagai Ketua Partai Golkar Ogan Ilir," kata Herpanto memaparkan.

"Kita ini bicara aturan, AD/ART Juklak 02. Lalu apa dasarnya Endang menggelar Musda? Bagi saya, partai Golkar Ogan Ilir belum melaksanakan Musda, melainkan akan dilaksanakan Plt Ketua DPD II Partai Golkar Ogan Ilir, Herman Firdaus," tandasnya.(Agung/TS)

Berita Terkini