Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA - BPN OKU bersama penggiat agraria siap meyukseskan Porgram PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Pertemuan yang dipusatkan di Hotel Grand Kemuning Kamis (10/6/2021) itu diber judul Bincang Santai Seputar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bersama awak media dan para penggiat hukum pertanahan di Kabupaten OKU.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BPN OKU, Abdullah Adrizal ST MM.
• Kurir Tiga Kilogram Ganja Asal Aceh Ditangkap di Jakabaring Palembang, 1 Kg Diupah Setengah Juta
Dikatakan Adrizal, untuk menjamin kepastian kepemilihan hak atas tanah rakyat, BPN OKU mentargetkan tahun 2022 seluruh bidang tanah di OKU sudah terdaftar.
Menurut Rizal, pihaknya menargetkan Kabupaten Ogan Komring Ulu menjadi sebuah kabupaten lengkap melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistrmatis Lengkap) pada tahun 2022.
Adrizal mengatakan, per tanggal 25 Mei 2021 tanah di OKU sebanyak 160.500 bidang tanah.
Dari jumlah itu yang telah terdaftar yaitu 110.490 bidang, dan sisanya terdapat 50.010 bidang tanah yang belum terdaftar di OKU.
Pendaftaran tanah merupakan syarat untuk mencapai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah.
Pada tahun 2021, di Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu sedang berjalan kegiatan PTSL (ASN dan PHLN) dengan target Peta Bidang Tanah (PBT) sejumlah 22.000 bidang.
• Woman Sriwijaya FC Championsip Diikuti 12 Tim Sepakbola Putri, Perebutkan Piala Gubernur Sumsel
Apabila pada akhir tahun 2021 target tersebut tercapai maka akan bersisa jumlah bidang tanah yang belum terdaftar yaitu 50.010 dikurangi 22.000, maka akan tersisa 28.010 bidang.
PTSL merupakan program nasional yang sudah diluncurkan sejak tahun 2017 dan pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Demi untuk melakukan percepatan pencapaian target BPN Kabupaten OKU berinisiatif menggandeng awak media dan peggiat agraria yang akan membantu sosialisasi.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.