SRIPOKU.COM - Apabila seseorang dipanggil Yang Maha Kuasa saat masih berhadas besar apakah akan husnul khotimah? Begini penjelasan Buya Yahya.
Hadas besar yaitu hadas yang harus disucikan dengan perkara mandi sedangkan hadas kecil yaitu hadas yang dapat disucikan dengan perkara berwudlu atau tayamum saja.
Tayamun dapat dipilih untuk bersuci dengan catatan apabila sedang berhalangan memakai air.
Contoh hadas besar yaitu haid, junub, nifas dan keluar mani.
Sebaik-baiknya akhir adalah meninggal dalam keadaan husnul khotimah.
Jika setelah berhubungan suami istri dan belum sempat mandi junub dan meninggal yang mana meninggal dalam keadaan masih mempunyai hadats besar, apakah bisa meninggal husnul khotimah?
Berikut penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Apakah Perlu Mengqodho Sholat Bagi Wanita yang Haid? Ternyata Beginilah Hukumnya Kata Buya Yahya
"Jika ada orang menutup usianya dalam kondisi berhadas besar itu bagaimana?
Misalnya ada suami istri habis berhubungan intim, sebelum keburu thaharah sakaratul maut datang, apakah akhir usianya bisa disebut husnul khotimah? Karena melihat riwayat hidupnya beliau adalah orang yang sholeh?
Terus kita yang masih hidup bagaimana tata cara memandikannya? Apakah cukup dengan niat memandikan jenazah saja?," tanya seorang jemaah.
Terkait hal ini Buya Yahya menerangkan jika seseorang tengah hadas besar, hal ini bukanlah aib dan dosa.
"Orang punya hadas besar itu bukan aib, bukan dosa apalagi baru dengan istrinya kan halal, dia dapet pahala, kemudian belum sempat mandi kok mati, tidak ada masalah," terang Buya Yahya.
"Dianggap kalau hadas besar itu langsung matinya su'ul khotimah (meninggal dalam keadaan buruk), nggak ada hubungannya dengan itu," tambahnya.
Bahkan Buya Yahya menuturkan jika kondisi tersebut bisa termasuk husnul khotimah lantaran sudah menyenangkan hati pasangannya.
"Insya Allah dia husnul khotimah, karena sebelum meninggal telah menyenangkan istrinya, naudzubillah kecuali matinya dalam keadaan berzina," tuturnya.