5 Komisioner KPU Muratara Langgar Kode Etik, di Pilkada 2020 Buka Kotak Suara Tak Libatkan Saksi

Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Agus Mariyanto, Netty Kherawati, Heriyanto, Ardiyanto, dan Handoko.

"Sangat jelas dan tegas berdasarkan surat KPU RI pada point 1 dalam hal pembukaan kotak suara harus melibatkan saksi paslon. Padahal kami lah yang paling berkepentingan akan hal itu, tapi tidak dilibatkan," kata Abdul Aziz.

Sementara itu, Ketua KPU Muratara Agus Maryanto menegaskan bahwa tidak benar telah bertindak sewenang-wenang pada saat membuka kotak suara. 

Menurut mereka, KPU Muratara telah berpedoman pada PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020.

Selain itu juga berpedoman pada surat KPU RI Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 perihal persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada serentak tahun 2020.

"Kami telah mengikuti dan menghadiri rapat koordinasi persiapan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2020 tanggal 28 Desember 2020 di Aula Demokrasi Sriwijaya KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Kami juga sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan," jelas Agus.

Agus membenarkan tidak melibatkan saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati Muratara nomor urut 1, 2 dan 3 pada saat pembukaan kotak suara. 

Menurut mereka, hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 71 dan sesuai pula dengan angka 4 Surat KPU Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020.

"Pokok aduan pengadu sama dengan yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Sumsel, kami juga sudah dimintai klarifikasi pada tanggal 25 Januari 2021.

Kemudian tanggal 27 Januari 2021 Bawaslu Sumsel memberitahukan hasil klarifikasi status laporan itu bukan pelanggaran pemilihan karena tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran pemilihan," kata Agus. 

Agus melanjutkan, pembukaan kotak suara dalam rangka memperoleh alat bukti dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada Muratara 2020 tidak harus berdasarkan persetujuan Hakim Konstitusi.

"Ini sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun dan Surat KPU 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020.

Angka 3 berbunyi bahwa dapat membuka kotak suara tersegel sepanjang terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2020 dan sudah teregister di Mahkamah Konstitusi," jelas Agus.

Ditegaskannya, KPU Muratara telah menjalankan proses pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilkada Muratara 2020 sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkini