"Korban ini menduga orangtua pelaku melarikan istrinya," bebernya.
Namun saat korban mencekik ayah pelaku, Yantok datang dan menghabisi Nawawi.
Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 351 KHUP ayat 3 dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.
Sedangkan, Yantok, ketika ditemui mengakui perbuatannya.
"Saya sudah sempat melerai pak, namun tidak dihiraukan korban. Saat itu lah saya emosi," ungkapnya dengan tertunduk malu.(Diw)
• Dilarang Ambil Air Sumur, Nenek di Prabumulih Gigit Tetangga, Luka 10 CM Menganga di Tangan Korban
• Rizki D Academy Selama Ini Menderita, Tabiat Asli Keluarga Akhirnya Terkuak: Kayaknya Berat Banget