Berita Religi

Benarkah Malaikat Tidak Akan Masuk Rumah Yang Ada Gambar dan Patungnya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Penulis: Tria Agustina
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya

Patung dan gambar yang dimaksud seperti apa?

Apa foto kita juga termasuk? Dan manekin atau alat pajang baju atau jilbab juga termasuk patung yang dimaksud hadits tersebut?

"Orang yang membuat gamabr di kutuk oleh Allah.

Gambar apa saja, gambar ini agak sedikit panjang, ada lima model, kalo bisa menghafal Pancasila harus sama bisa menghafal ini," jelas Buya Yahya.

Berikut ini hukum memajang gambar atau patung yang dibagi ke dalam 5 bagian.

Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

1. Gambar Mutlak Haram

Dalam hal ini Buya Yahya mengurai terkait gambar yakni ada yang mutlak haram dengan dua catatan dari bernyawa yang berbentuk.

"Ndak ada khilaf, bernyawa dan berbentuk, namanya suroh mujassadah bernyawa dan berbentuk, bentuknya maksudnya timbul kayak patung," terangya.

2. Gambar Mutlak Halal

Selanjutnya, dinamakan dengan gambar mutlak halal, apa itu?

"Yaitu sesuatu yang tidak bernyawa, pohon, gunung, buat patung gunung dan pohon nggak ada masalah," tutur Buya Yahya.

"Jadi kalau anda di rumah buat patung dari pohon haram atau tidak? Tidak, tapi kalau binatang kucingnya anda gambar ada bentuknya, suroh tuh dalam Bahasa Arab termasuk patung," tambahnya.

"Jadi gambar yang berbentuk dari yang bernyawa maka haram bahkan diancam Nabi, kalau sudah orang membuat seperti itu diancam Nabi nanti di hari kiamat disuruh meniup dan tidak akan bisa meniupkan ruhnya," jelas Buya Yahya.

Baca juga: Bolehkah Mandi Telanjang Alias tidak Memakai Pakaian? Begini Hukum dan Adab Mandi Dalam Islam

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Halaman
1234

Berita Terkini