Lalu kemudian perempuan tersebut nampak takut dan pergi sambil memegangi tangan anak tersebut meninggalkan lokasi tadi.
Akun Instagram yang membuat dalam status video tersebut menuliskan:
"Ga ada otak, anak-anak masih kecil disuruh minta-minta, dapat uang sedikit digebukin. astaga. Lokasi depan lampu merah simpang charitas Palembang dalam" tulisannya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan pihaknya mengamankan seorang wanita yang viral menyiksa bocah.
“Pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak, ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” kata, Kompol Tri Wahyudi.