1. Ketiduran
Seseorang yang diperkenankan meninggalkan sholat yakni ketiduran.
Tetapi harus diqodho'.
"Jadi tidur ini kan namanya ketiduran, cuma nanti ada beberapa rinciannya ketidura, yang jelas orang tidur, orang ketiduran lalu ketinggalan sholatnya dia nggak dosa karena tidur yang ketiduran," jelasnya.
Jika ada orang meninggalkan sholat karena ketiduran maka ia wajib mengqodho.
Dan tidak berdosa asalkan memenuhi salah satu dari dua keadaan berikut ini.
Kalau ketiduran sampai meninggalkan sholat maka tidak dosa. Wajib mengqodho'nya.
Tidak berdosa meninggalkan sholat tersebu dengan catatan yakni.
a. Tidur ketika belum masuk waktu sholat.
"Jam 11 tidur, jam setengah 12 tidur, bangun-bangun Ashar jam 4, karena tidurnya sebelum masuk waktu sholat maka dia tidak dianggap dosa" tutur Buya Yahya.
Tidurnya sebelum masuk waktu sholat maka dia ketinggalan sholat, maka dia tidak dosa.
b. Tidur ketika masuk waktu sholat dan orang tersebut sudah berpesan kepada orang yang bisa dipercaya untuk membangunkannya atau dengan mempersiapkan alat yang bisa membangunkannya seperti alarm, jam beker dan lainnya.
"Tidurnya sudah masuk waktu sholat, tapi sudah mempersiapkan untuk bangun karena saking capeknya belum sempat sholat dzuhur akhirnya berpesan minta bangunkan, ternyata temannya lupa, tiba-tiba bangun sudah Ashar maka tidak dosa," jelasnya.
Namun, jika tidur sudah masuk waktu sholat dan dia tidak mempersiapkan untuk sholat lalu meninggalkannya maka hukumnya haram.
Baca juga: Apakah Doa Qunut Dalam Sholat Itu Disyariatkan? Ini Hukum Membaca Doa Qunut Serta Lafaz yang Afdhol
2. Lupa