Berita Palembang
PRIA Ini Nekat Selundupkan Pil Ekstasi dan Sabu Masuk ke Mapolda Sumsel, Diselipkan dalam Roti Tawar
Terdakwa Novri terpaksa berurusan dengan hukum karena nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi untuk tahanan di Mapolda Sumsel.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Novri Yadi yang merupakan terdakwa kasus narkotika, akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim.
Sidang digelar secara virtual, diketuai oleh hakim, Ahmad Taufik SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (13/4/2021).
Terdakwa Novri terpaksa berurusan dengan hukum karena nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi untuk tahanan di Mapolda Sumsel.
Barang haram tersebut dibawanya dengan cara diselipkan terdakwa di balik satu bungkus roti tawar yang rencananya akan ia berikan ke seorang tahanan.
"Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Ujar Hakim Ketua Ahmad Taufik.
Tak hanya kurungan badan, terdakwa juga divonis denda sebesar Rp. 1 milyar yang apabila tidak dibayar maka wajib diganti dengan 6 bulan pidana penjara.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan hakim menjelaskan, terdakwa mendapat keringanan hukuman karena bersikap sopan, mengakui kesalahan dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Sedangkan untuk hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba dengan barang bukti satu bungkus plastik besar sabu," terang hakim.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Dwi wijayanti SH mengatakan pihaknya menerima dengan baik putusan hakim.
"Selain karena hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, klien kami telah menyatakan menerima dihadapan majelis hakim jadi kami pun turut menerima," ujarnya.
Menurut Dwi, desakan ekonomi yang menjadikan terdakwa nekat mengambil risiko sebagai perantara narkotika bagi tahanan di Mapolda Sumsel.
Dalam kesehariannya terdakwa hanya bekerja serabutan yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Itulah mengapa ia tergiur menjalankan perintah untuk mengantar narkotika ke tahanan meski hanya dijanjikan upah Rp.50 ribu.