Berita Palembang

PRIA Ini Nekat Selundupkan Pil Ekstasi dan Sabu Masuk ke Mapolda Sumsel, Diselipkan dalam Roti Tawar

Terdakwa Novri terpaksa berurusan dengan hukum karena nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi untuk tahanan di Mapolda Sumsel. 

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Chairul Nisya
Terdakwa Novri yang melakukan penyeludupan narkoba masuk ke tahanan Mapolda Sumsel 

"Perbuatan itu baru pertama kali dia lakukan karena memang terdesak kebutuhan ekonomi," ujarnya.

"Dia juga tidak kenal dengan tahanan yang akan menerima narkoba itu. Dia cuma dapat perintah dari temannya untuk mengantarkan narkoba ke tahanan di Polda dan itu sengaja diantarkan malam hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Tapi niatnya berhasil diketahui petugas yang berjaga sehingga dia diamankan dan didapatlah barang bukti narkoba itu," jelasnya. 

Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa Novri Yadi terjadi pada Selasa (17/11/2020) sekira pukul 01.00 WIB. 

Berawal pada saat Saksi Ali Martoyo, Saksi Sandi Dwi Saputra, Saksi Padli Anugrah yang merupakan anggota kepolisian sedang bertugas piket di Pos Penjagaan Yanma Polda Sumsel. 

Kemudian terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan No Pol 4430 ACF. 

Dikarenakan kedatangannya saat larut malam, petugas langsung menaruh curiga kepada terdakwa. 

Petugas selanjutnya memeriksa barang bawaan terdakwa dan pada saat membuka 1 bungkusan berisi roti tawar, ditemukan narkoba yang terselip di dalamnya. 

Berupa 5 butir pil extasi dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu berada di antara selipan bungkus roti tersebut. 

Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang haram tersebut milik Cece (DPO) yang dibeli oleh terdakwa dari Madon (DPO) seharga Rp.1,2 juta untuk diantarkan kepada Andri yang saat itu sedang berada didalam tahanan Ditahti Polda Sumsel.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved