Nyari Kesempatan di Waktu Kesempitan, Tukang Pijat Cabuli Gadis, saat Orangtua Korban ke WC

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Cianjur melakukan konpfrensi pers kasus pencabulan yang dilakukan seorang tukang pijat keliling.

Ia lari memberitahukan kepada orang tua korban.

AD akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul WASPADA Tukang Pijat Keliling Cabul, Beraksi di Cianjur, Seorang Gadis Jadi Korban, Ini Kronologinya, 

Berita Terkini