Puasa Ramadhan 2021

Bolehkah Makan Setelah Imsak Atau Sahur Setelah Azan Subuh, Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Sebenarnya

Editor: Fadhila Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imsak

SRIPOKU.COM - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan wajib dilaksanakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Ibadah puasa tidak hanya menahan hawa nafsu seperti makan dan minum, tapi juga menjaga diri dari syahwat, emosi, dan perbuatan buruk lain yang dapat merusak amal puasa.

Umumnya, puasa dilaksanakan dari terbitnya fajar hingga terbenamnya fajar.

Namun, ada pula waktu khusus tertentu yang dianggap menjadi penentu dimulainya puasa, yaitu imsak.

Imsak dipandang sebagai batas waktu umat Muslim untuk melaksanakan sahur.

Baca juga: Apakah Wanita Hamil dan Menyusui Diperbolehkan Tak Berpuasa? Begini Hukumnya oleh Ustaz Abdul Somad

Baca juga: Doa Niat Puasa Ramadan Serta 6 Hal-hal yang Membatalkan Puasa: Berniat membatalkan Hingga Jima

Baca juga: Apa Hukum Menggunakan Siwak Bagi Orang yang Berpuasa dan Penggunaan Pasta Gigi? Begini Penjelasannya

Baca juga: Cegah Bau Mulut Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Berikut 8 Bahan Alami yang Bisa Dipakai

Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang masih makan dan minum setelah Imsak?

Dalam video Tanya Ustaz di Youtube Channel Tribunnews.com, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq, menjelaskan hal ini.

Menurut Shidiq, pada prinsipnya umat Muslim masih diperbolehkan makan dan minum setelah imsak.

Imsak yang dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia pun sebenarnya bukan menandakan masuknya waktu fajar.

Masa dari menahan makan dan minum menurut mayoritas ulama adalah mulai berlaku setelah terbitnya fajar.

Allah subhanallahu wa ta'ala berfirman :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

".......dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
(QS. Al Baqarah:187)

Imsak di bulan puasa seberapa penting? (SRIPOKU.COM/Tria Agustina)

Shidiq mengungkapkan, kalimat benang putih dan benang hitam dalam ayat di atas sesungguhnya adalah kalimat kiasan.

"Yang dimaksud dari kiasan tersebut adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yakni masuknya waktu fajar," ucap Shidiq.

Halaman
12

Berita Terkini