Puasa Ramadhan 2021
Apa Hukum Menggunakan Siwak Bagi Orang yang Berpuasa dan Penggunaan Pasta Gigi? Begini Penjelasannya
Saat berpuasa hendaknya memperhatikan dan memahami hal-hal yang boleh dan tak boleh dilakukan pada saat berpuasa.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Bulan puasa Ramadhan sebentar lagi, umat Islam telah menantti bulan suci nan berkah yang akan dilaksanakan pada 13 April 2021 mendatang.
Hanya hitungan hari saja puasa Ramadhan akan segera datang dengan berbagai tawaran pahala yang berlipat ganda.
Maka dari itu, umat muslim akan sangat rugi jika melewati bulan Ramadhan dengan sia-sia.
Untuk itulah perlu adanya persiapan dalam menyambut bulan suci dan mulia ini.
Salah satunya dengan memperhatikan dan memahami hal-hal yang boleh dan tak boleh dilakukan pada saat berpuasa.
Tak hanya makan dan minum, beberapa hal juga bisa menjadi penyebab batalnya puasa.
Atau mungkin juga hal tersebut diperbolehkan akan tetapi dapat mengurangi keberkahan dan pahala puasa, apa itu?
Hal tersebut yakni menyikat gigi di waktu yang tidak tepat.
Lantas apakah boleh menyikat gigi saat berpuasa? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad dikutip Sripoku.com melalui Buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan.
Baca juga: Jarang Diketahui, Selain Puasa & Tarawih, Ini 5 Amalan Penting yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan
Menggunakan Siwak dan Pasta Gigi
Hukum menggunakan siwak bagi orang berpuasa dan penggunaan pasta gigi dijelaskan melalui Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi
Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan siwak bagi orang yang berpuasa? Dan penggunaan pasta gigi?
Jawaban:
Dianjurkan menggunakan Siwak sebelum Zawal (tergelincir matahari). Adapun setelah tergelincir
matahari, para ahli Fiqh berbeda pendapat. Sebagian mereka menyatakan makruh hukumnya
menggosok gigi setelah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa. Dalilnya adalah hadits Rasulullah
Saw:
“Demi jiwaku berada di tangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah Swt
daripada semerbak kasturi”. (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah). Menurut pendapat ini, harum semerbak
kasturi tidak baik jika dihilangkan, atau makruh dihilangkan, selama bau tersebut diterima dan dicintai
Allah Swt, maka orang yang berpuasa membiarkannya. Ini sama seperti darah dari luka orang yang mati
syahid. Rasulullah Saw berkata tentang para syuhada’:
“Selimutilah mereka dengan darah dan pakaian mereka, karena sesungguhnya mereka akan
dibangkitkan dengannya di sisi Allah Swt pada hari kiamat, warnanya warna darah dan harumnya
harum semerbak kasturi”. Oleh sebab itu orang yang mati syahid tetap dengan darah dan pakaiannya,
tidak dimandikan dan bekas darah tidak dibuang. Mereka meng-qiyaskan dengan ini. Sebenarnya ini
tidak dapat diqiyaskan dengan bau mulut orang yang berpuasa, karena ada kedudukan tersendiri.
Sebagian shahabat meriwayatkan, “Saya seringkali melihat Rasulullah Saw bersiwak ketika beliau sedang
berpuasa”. Bersiwak ketika berpuasa dianjurkan dalam setiap waktu, pada pagi maupun petang hari.
Juga dianjurkan sebelum atau pun setelah berpuasa. Bersiwak adalah sunnah yang dipesankan
Rasulullah Saw:
“Siwak itu kesucian bagi mulut dan keridhaan Allah Swt”. (HR. an-Nasa’I, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu
Hibban dalam kitab Shahih mereka. Diriwayatkan al-Bukhari secara mu’allaq dengan shighat Jazm).
Rasulullah Saw tidak membedakan antara puasa atau tidak berpuasa.
Adapun pasta gigi, mesti berhati-hati dalam menggunakannya agar tidak masuk ke dalam
sehingga membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Oleh sebab itu lebih untuk dihindari dan
ditunda pemakaiannya setelah berbuka puasa. Akan tetapi jika dipakai dan bersikap hati-hati, namun
tetap masuk sedikit ke dalam, maka itu dimaafkan. Allah Swt berfirman:
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa
yang disengaja oleh hatimu”. (Qs. Al-Ahzab [33]: 5). Rasulullah Saw bersabda:
َ
“Diangkat dari umatku; tersalah, lupa dan sesuatu yang dipaksa untuk melakukannya”. Wallahu a’lam.
Baca juga: Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Ini Hukum dan Anjuran Waktunya Menyikat Gigi Oleh Ustaz Abdul Somad
SUBSCRIBE US