Sidang Terdakwa Rizieq Shihab

Jawaban Protes, Terdakwa Rizieq Shihab dan Tim Kuasa Hukum Jangan Merendahkan Orang Lain

Editor: Sutrisman Dinah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian menambah bentangan kawat berduri di depan PN Jakarta Timur yang menyidangkan Rizieq Shihab, Selasa (30/03/2021)

"Kita bersidang ada hukum acaranya KUHAP jelas, pasal 156 itu walaupun hanya satu kata ditambah, di sini nanti minta lagi di sana, akhirnya tambah panjang, akhirnya kami tambah salah lagi. Tolong dimengerti, mohon maaf, jangan ditambah-tambah lagi," kata majelis hakim.

Sementara itu pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, ditemui seusai persidangan menanggapai soal jawaban yang mengutip hadis nabi dalam sidang hari ini mengatakan bahwa hadis yang disampaikan jaksa itu benar.

Dikatakan, hadis itu tidak tepat jika disamakan dengan kasus Habib Rizieq.

"Hadisnya benar, tapi penyampaian yang salah, waktunya tidak tepat," kata Aziz.

"Ya tidak tepat menanggapinya, apa urusannya. Kita kan bicara soal keadilan, seperti itu. Kita setuju hadis tersebut tapi istidal-nya tidak pada tempatnya," lanjutnya.

Terkait pernyataan jaksa yang mengutip kata dungu dan pandir, hanya digunakan oleh orang-orang tidak terdidik, Aziz menilai jaksa baper (terbawa perasaan).

Menurut Aziz, yang dikatakan terdakwa Rizieq Shihab adalah fakta dan ada buktinya.

"Tapi yang ada kan kebanyakan jaksa kan malah melempar bahwa banyak isinya baper atau tersinggung dengan kata-kata dungu," kata Aziz.

Pihaknya pun bersikeras untuk tetap pada eksepsinya, "Kita tetap pada permohonan kita untuk eksepsi tersebut," kata Azis Yanuar.****

(tribun network/dng/den/mal/dod)

Berita Terkini