SRIPOKU.COM --- Seorang anggota Polri yang dilaporkan terlibat atas kematian enam laskar pengawal Muhammad Rizieq Shihab, dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas.
Kematian anggota yang berstatus terlapor kasus penembakan di KM-50 jalan tol Jakarta-Cikampek 7 Desember lalu, mendapat perhatian khusus dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM meminta Polri transparan terkait informasi penanganan kasus dugaan unlawful killing terhadap enam laskar FPI.
Baca juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Ekstrem Terjadi 28 Maret dan 29 Maret
Baca juga: Polisi Temukan Senjata Tajam Jenis Pedang dan Badik di Kendaraan Pengacara Rizieq Shihab
”Kami berharap prosesnya cepat dan dapat dilakukan secara komprehensif. Semua informasi terkait kasus tersebut juga bisa transparan dengan proses akuntabel. Termasuk informasi terkait salah satu (polisi terlapor) yang meninggal,” kata anggota Komnas HAM Choirul Anams seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (27/03/2021).
Anam mengatakan, Komnas HAM telah mendapat informasi dari polisi terkait seorang terlapor yang meninggal itu. Namun, Anam enggan menjelaskan secara rinci kapan mendapatkan informasi tersebut.
Selain pengusutan meninggalnya empat anggota laskar FPI di tangan polisi, Anam mengingatkan soal rekomendasi lain yang diberikan Komnas HAM terkait peristiwa itu.
"Rekomendasi Komnas HAM ada beberapa hal, ada soal penegakan hukum, senjata, dan lain-lain. Semakin cepat prosesnya dengan akuntabilitas dan transparansi proses akan semakin baik," kata dia.
Baca juga: Tim Pengacara Terdakwa Rizieq Shihab Sempat Cekcok dengan Petugas Kepolisian
Begitupula anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengki Indarti meminta Polri menyampaikan penyebab meninggalnya anggota polisi tersebut ke publik secara terbuka.
Ini perlu dilakukan supaya tidak menimbulkan kecurigaan terkait kasus tewasnya polisi penembak pengawal Rizieq Shihab tersebut.
”Saya tidak tahu, kapan salah seorang terlapor kasus unlawful killing meninggal dunia karena kecelakaan. Perlu disampaikan kepada publik, agar publik paham dan tidak muncul kecurigaan,” kata Poengki.
Poengki mengatakan, dalam sebuah kasus terlapor dinyatakan meninggal, maka proses hukum padanya gugur karena tidak bisa dimintai pertanggung-jawabannya.
Baca juga: Kerumunan di Sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Abaikan Protokol Kesehatan
”Kalau terlapor meninggal dunia, ya laporan terhadap yang meninggal itu gugur, karena orang yang sudah meninggal tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Poengki.
Meski begitu, kasus tersebut masih dilanjutkan dengan memproses dua terlapor lainnya. Materi penyelidikan pun akan mengarah pada 2 terlapor.
”Tetapi masih ada 2 orang anggota kepolisian lainnya yang sudah dilaporkan terkait kasus yang sama. Oleh karena itu penyidikannya diarahkan kepada dua orang yang masih hidup untuk dapat melihat keterlibatan mereka dalam tindak pidana dan mempertanggungjawabkan sesuai perbuatannya,” ucapnya.
Kecelakaan Lalu Lintas
Informasi meninggalnya satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus unlawful killing itu disampaikan oleh Kepala Bareskkrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Ia mengatakan, saat gelar perkara terdapat satu terlapor yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tersebut kecelakaan.
“Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu meninggal karena kecelakaan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis lalu.
Namun ia tidak menjelaskan secara detail laporan yang diterimanya. Agus menyerahkannya ke penyidik.
”Silakan tanya penyidik,” kata Agus.
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, anggota Polda Metro Jaya terlapor penembak pengawal Rizieq Shihab yang meninggal itu berinisial EFZ.
Ia meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan.
"Salah satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia, karena kasus kecelakaan tunggal yang terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat lalu.
Ia menyebut EPZ meninggal pada keesokan harinya setelah kecelakaan.
"Tanggal 4 Januari sekitar pukul 12.55 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia, tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim akan tuntaskan LP (laporan) ini secara profesional," kata dia.
Meninggalnya seorang terlapor ini itu mengagetkan pihak keluarga korban.
“Kaget,” kata kuasa hukum keluarga pengawal Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar mengatakan, dua polisi lainnya segera bertobat atas kesalahan yang dilakukan dalam kasus tersebut. Ia mendorong dua polisi lainnya bertemu keluarga pengawal Rizieq untuk minta maaf.
“Semoga yang masih diberi kesempatan hidup segera tobat dan minta keikhlasan kepada para keluarga syuhada,” kata Azis.
Sementara Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI meminta Polri mengumumkan hasil autopsi dari rumah sakit terkait dengan penyebab kematian salah satu polisi berstatus terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI.
"Polisi harus mengumumkan hasil autopsi dari rumah sakit yang Independen atas penyebab kematian polisi tersebut. Kedua, polisi harus mengumumkan secara terbuka, detail kronologi kecelakaan tersebut," kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua dalam keterangan tertulis, Jumat (26/3).
Abdullah mengatakan jika dua hal itu dilakukan polisi secara jujur dan profesional, pihaknya akan dapat menyimpulkan apakah kematian berhubungan dengan sumpah mubahalah yang dilakukan keluarga korban.
"Kalau hasil autopsi dan penjelasan detail dari kronologi kecelakaan yang dialami polisi tersebut tidak ada kaitan langsung dengan sumpah mubahalah yang dilakukan keluarga korban, maka akan muncul dugaan meninggalnya polisi tersebut sebagai suatu skenario penghilangan saksi mata atau mengaburkan barang-barang bukti yang ada," ucap dia.
Lebih lanjut, Abdullah mengatakan Polri perlu jujur, profesional dan terbuka terhadap kasus itu, karena berhubungan dengan nama baik institusi.
"Agar institusi kepolisian dapat membersihkan nama baiknya, maka Polri perlu jujur, profesional dan terbuka dalam penanganan kasus pembunuhan 6 warga sipil di KM50 tersebut. Hal ini sesuai dengan janji presiden Jokowi ketika menerima Tim TP3 beberapa waktu lalu," kata dia.(tribun network/igm/den/riz/dod)
Sumber: Tribunnews.com, judul "penembak-laskar-fpi-dikabarkan-tewas-kecelakaan-komnas-ham-minta-polri-transparan"