2. Kalau ada ibu hamil hanya khawatir pada bayinya, bukan pada dirinya, saya sanggup puasa cuma khawatir bayi saya ini dalam kondisi lemah dalam kandungan.
Maka kondisi seperti ini kata para ulama terbagi dua pendapat, pendapat yang pertama mengatakan tetap qodho' saja.
Yang kedua mengatakan qodho' dan fidyah, karena sebetulnya ibu itu bisa puasa.
Karena yang dihawatirkan keadaan bayinya.
Maka berlaku baginya qodo' sekaligus ditambah dengan fidyah.
Di antara dua ini pendapat yang terkuat ibu hamil cukup tunaikan qodho' di kemudian harinya, karena akhir ayat 184 mengatakan wa an tasumu khairul lakum ing kuntum ta'lamun artinya kalau engaku mendahulukan qodho' untuk berpuasa maka itu lebih baik.
Karena nanti ada peningkatan-peningkatan amal lain yang tidak dirasakan hanya dengan mengganti fidyah saja.
Baca juga: Cara Membayar Fidyah Puasa Bagi Golongan yang Sulit Berpuasa, Ini Takarannya oleh Ustaz Adi Hidayat
SUBSCRIBE US