SRIPOKU.COM - Fidyah merupakan ibadah yang dilakukkan untuk menebus atau menganti puasa Ramadhan.
Tentunya tak sembarangan orang yang diperbolehkan membayar fidyah, melainkan golongan-golongan yang sudah ditetapkan oleh Allah dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 184.
Golongan tersebut yakni yang tidak mampu atau sulit untuk menjalankan puasa.
Lantas, bagaimana dengan wanita yang tengah mengandung atau hamil?
Apakah berlaku ketentuan fidyah untuk wanita yang tengan hamil tersebut?
Misalnya seseorang yang tengah hamil, ia diharuskan mengganti (qodho') puasa atau membayar fidyah?
Berikut penjelasan tepat Ustaz Adi Hidayat yang dibagikan melalui akun Facebook Motivasi Dakwah mengenai fidyah untuk orang hamil selain sakit.
Baca juga: Jika Mencicipi Masakan Batalkah Puasanya? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Seputar Puasa Ramadhan
"Maka (ketentuan cara ganti puasa) ibu hamil ini dibagi dua oleh para ulama,
1. Jika khawatir pada dirinya saja, karena kalo berpuasa bisa mengganggu keadaan dirinya dan lemah saat berpuasa, maka hukumnya sepakat dia boleh berbuka.
Bahkan wajib berbuka, maka nanti kemudian diqodho (diganti) kemudian hari setelah selesai Ramadhan.
Jadi ketika anda melahirkan, selamat lahirannya, bayinya juga selamat.
Setelah itu ada waktu senggang silahkan di antara sebelas bulan ke depan ambil, cicil sehari-sehari.
Tidak harus berurutan, hari pertama sekarang, tiga hari setelahnya, empat hari setelahnya, bahkan pernah Saayidah Aisyah pernah menggqodho' puasa itu di bulan Sya'bannya.
Jadi setelah Ramadhan, bulan sya'ban tahun depannya hampir 11 bulan baru qodho.
Jadi bukan aib mengqodho itu walaupun tidak berurutan.
Baca juga: Cara Membayar Fidyah Puasa Bagi Golongan yang Sulit Berpuasa, Ini Takarannya oleh Ustaz Adi Hidayat
2. Kalau ada ibu hamil hanya khawatir pada bayinya, bukan pada dirinya, saya sanggup puasa cuma khawatir bayi saya ini dalam kondisi lemah dalam kandungan.
Maka kondisi seperti ini kata para ulama terbagi dua pendapat, pendapat yang pertama mengatakan tetap qodho' saja.
Yang kedua mengatakan qodho' dan fidyah, karena sebetulnya ibu itu bisa puasa.
Karena yang dihawatirkan keadaan bayinya.
Maka berlaku baginya qodo' sekaligus ditambah dengan fidyah.
Di antara dua ini pendapat yang terkuat ibu hamil cukup tunaikan qodho' di kemudian harinya, karena akhir ayat 184 mengatakan wa an tasumu khairul lakum ing kuntum ta'lamun artinya kalau engaku mendahulukan qodho' untuk berpuasa maka itu lebih baik.
Karena nanti ada peningkatan-peningkatan amal lain yang tidak dirasakan hanya dengan mengganti fidyah saja.
Baca juga: Cara Membayar Fidyah Puasa Bagi Golongan yang Sulit Berpuasa, Ini Takarannya oleh Ustaz Adi Hidayat
SUBSCRIBE US