Rustini menjelaskan, pelaksanaan teknik undercover buy hanya boleh dilakukan oleh petugas kepolisian dan BNN saja, sehingga tidak boleh sembarang orang yang melakukannya.
Hal tersebut dikarenakan aparat kepolisian dan BNN yang melaksanakan tugas, dilindungi secara sah oleh UU dalam pasal 75 huruf J UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Yang juga jadi pertanyaan kami, Bripka AL bukanlah anggota kepolisan dari satuan narkotika. Wajar kami mempertanyakan apakah dia berhak melakukan undercover," ujarnya.
Rustini turut menjelaskan bahwa tujuan dari pasal 75 huruf J UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika adalah untuk mendapatkan barang bukti langsung dari tersangka dan tidak melibatkan spionase atau informan.
Karena informan hanyalah sebagai pemberi informasi dan selanjutnya petugaslah yang mengambil alih transaksi tersebut.
"Sedangkan bila dari keterangan terdakwa, dirinya bersama saksi AL tidak hanya saling berkomunikasi.
Dia juga yang menyuruh terdakwa memesankan narkoba tersebut. Dia bahkan sudah sempat melihat paket sabu tersebut bersama dengan terdakwa saat di dalam mobil," ujarnya.
• Tuan Rumah Porprov 2021, OKU Selatan Targetkan Venue Volly Pantai & Panjat Tebing Rampung Agustus
"Jadi kenapa hanya klien kami saja yang ditangkap. Sedangkan berdasarkan kronologi kejadian dan kapasitasnya, saksi AL juga menyalahi aturan," katanya menambahkan.
Sementara itu, berdasarkan situs resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa terdakwa Bripka AB dihubungi Bripka AL untuk diminta mencarikan narkotika jenis sabu, Kamis (10/12/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Namun saat itu terdakwa belum memiliki narkotika tersebut.
Dihari yang sama, barang tersebut selajutnya terdakwa beli dari temannya bernama Ebi (DPO) untuk selanjutnya kembali dijual ke Bripka AL.
Setelah itu didapatlah kesepakatan antara terdakwa dan Bripka AL untuk bertemu di Jalan Terminal Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan, sekira pukul 21.00 WIB.
Setibanya di tempat tersebut, Bripka AL yang datang bersama anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan langsung mendekati terdakwa.
Selanjutnya pada saat anggota polisi melakukan penggeledahan, terdakwa menjatuhkan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 9,426 gram di jalan.
• RUMAH TANGGA HANCur, Teh Ninih Kehilangan, AA Gym Bahagia Dapat Istri Muda: Sindiran Netizen
Rencananya sabu tersebut akan dijual terdakwa senilai Rp.10 juta kepada Bripka AL.
Akibat perbuatannya JPU Kejati Sumsel menjerat Bripka AB dengan Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.