MK Putuskan PSU di PALI

MK Putuskan PSU di 4 TPS pada Pilkada PALI 2020, Pemalsuan Tanda Tangan Jadi Sorotan Bawaslu Sumsel

Penulis: Abdul Hafiz
Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto ST MM

"Memerintaskan KPU PALI melakukan PSU di 4 TPS dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah dibacakan keputusan." sambungnya.

Sementara itu diketahui, dari laporan pihak pemohon, ada empat poin yang diajukan ke MK untuk disidangkan.

Poin pertama, Tuduhan pemilih lebih dari dua kali.  Kedua, Pemalsuan tandatangan.

Ketiga, selisih suara sah dan tidak sah dan terakhir minta membatalkan SK KPU terkait hasil penghitungan suara.

Baca juga: CATAT 4 TPS Ini yang Dilaksanakan PSU Pilkada PALI, Digelar 30 Hari Kerja Kedepan di 3 Desa Berbeda

Sehingga kesimpulan dari pada laporan meminta diadakannya Pemunguran Suara Ulang (PSU) di 58 TPS tersebar di 5 Kecamatan Bumi Serepat Serasan.

Berita Terkini