"Memerintaskan KPU PALI melakukan PSU di 4 TPS dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah dibacakan keputusan." sambungnya.
Sementara itu diketahui, dari laporan pihak pemohon, ada empat poin yang diajukan ke MK untuk disidangkan.
Poin pertama, Tuduhan pemilih lebih dari dua kali. Kedua, Pemalsuan tandatangan.
Ketiga, selisih suara sah dan tidak sah dan terakhir minta membatalkan SK KPU terkait hasil penghitungan suara.
Baca juga: CATAT 4 TPS Ini yang Dilaksanakan PSU Pilkada PALI, Digelar 30 Hari Kerja Kedepan di 3 Desa Berbeda
Sehingga kesimpulan dari pada laporan meminta diadakannya Pemunguran Suara Ulang (PSU) di 58 TPS tersebar di 5 Kecamatan Bumi Serepat Serasan.