SRIPOKU.COM -- Instalasi listrik baru menjadi salah satu hal krusial jika anda ingin memiliki rumah baru.
Untuk mengurus pemasangan listrik baru, PT PLN Persero menyediakan berbagai kemudahan yang bisa anda manfaatkan untuk memasang listrik baru.
Tiga cara pemasangan listrik baru tersebut adalah melalui online, via telepon atau datang langsung ke kantor PLN terdekat.
Untuk pemasangan listrik, baik prabayar maupun pascabayar, PT PLN juga telah menerapkan tarif sesuai besaran daya yang anda inginkan.
Biaya di bawah ini sudah meliputi biaya materai, Uang Jaminan sebagai Langganan (UJL), biaya guna penyambungan dan pajak penerangan jalan.
Baca juga: Lanjut Lagi, 191.351 Pelanggan PLN di Palembang Dapat Stimulus Diskon Tarif Hingga 50 Persen
===
Biaya pasang baru listrik prabayar :
* Daya 450 VA : Rp 230.000
* Daya 900 VA : Rp 863.000
* Daya 1.300 VA : Rp 1.238.000
* Daya 2.200 VA : Rp 2.082.000
* Daya 3.500 VA : Rp 3.411.500
Biaya pasang baru listrik pascabayar :
* Daya 450 VA : Rp 242.900
* Daya 900 VA : Rp 1.390.900