Sebab mengacu pada statuta Roma, suatu kasus dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil kebijakan atau lembangan negara.
"Kita lihat kasus (penembangan 6 laskar) FPI apakah ada kebijaka dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden itu, itu tidak kami temukan," urainya.
Sementara itu Polri mnyebut tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadin terlapor dalam dugaan unlaful killling terhadap empat anggota Laskar FPI sudah dibebastugaskan.
Hal ini terkait dengan dimulai penyidikan kasus tersebut setalah Polri menggelar gelar perkara.
Hingga kini status ketiga polisi tersebut belum ditentukan karena masih berkiatan dengan penyidikan.