Ditambahkan Adinul, soal apakah KLB itu nanti legal ataukah ilegal, ia menyerahkan sepenuhnya ke Kemenkum HAM yang menentukan. Sebab ia menilai partai Demokrat harus ada perubahan karena terkesan selama ini menjadi partai pemilik satu orang.
"Maka itu kita rubah semua aturan itu. Sebab ini (parpol) bukan perusahaan atau bukan milik perorangan, tapi milik masyarakat dan negara," tukas mantan anggota DPRD OI yang juga berlatar belakang seorang akuntan ini.
Adinul sendiri mengaku, kehadirannya dan mendukung KLB karena panggilan hati, bukan ajakan orang lain atau ada iming- iming duit.
"Saya tidak ada yang mengajak, tetapi saya yang mencari, ketika ada KLB saya langsung cari dan datangi, sebab saya ingin perubahan," paparnya.
Sementara, sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya pengurus PAC partai Demokrat di OI, menyatakan penolakan atas pemecatan Adinul sebagai Ketua DPC dan menunjuk Handry Pratama, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Ogan Ilir.
Mereka berketetapan hati dan menyatakan tetap mendukung Adinul untuk memimpin Partai Demokrat OI dan menuding SK Plt yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat tidak sah dan cacat hukum.
"Kami tetap patuh dan taat kepada Ketua DPC Partai Demokrat OI Bapak Adinul Ihsan. Dan meminta DPP untuk membatalkan SK Plt karena cacat hukum, terlebih saat ini dualisme di tubuh Partai Demokrat tengah dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM," tegas juru bicara PAC Partai Demokrat di Kabupaten OI, M Iskandar
Klaim Iskandar dari total 16 PAC Partai Demokrat di Kabupaten OI, 15 PAC diantaranya mendukung Adinul untuk tetap menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat OI, hanya satu PAC yakni Kecamatan Tanjung Batu yang tak bersikap. Meski pada kenyataan dilapangan kurang dari 10 PAC. (arf)