Kasus Penggandaan Uang

Kata EYaNG Anom Setor Dulu Rp 42 Juta, Empat Hari Lagi Jadi Rp1,2 Miliar: Ternyata Cuma Rp2.000

Untuk mendapat pencairan uang gaib, korban diwajibkan menyetorkan uang sejumlah Rp 52 juta dan domba besar seharga Rp 7,5 juta.

Editor: Wiedarto
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, BANDUNG--Seorang driver ojek online melakukan penipuan dengan modus jadi dukun. Pelaku mengaku bisa menggandakan uang.Pelaku juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit kulit dengan minyak japaron.Bahkan pelaku mengaku memiliki guru bernama Eyang Anom.

Seorang pengemudi ojek online berinisial Cb (41) asal Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, harus mendekam sel tahanan Mapolsek Regol, Kota Bandung. Dia berada di sana sejak awal Januari.

"Cb ini kami tahan karena terlibat kasus penipuan dengan modus jadi dukun yang bisa mengadakan uang secara mistis. Korbannya Mya (26) warga Kecamatan Regol Kota Bandung," ujar Kapolsek Regol, Kompol Aulia Djabar, di Jalan Mohammad Toha, Rabu (17/2/2021).

Aulia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban.

Kasus bermula saat korban bertemu pelaku, yang menawarkan diri bisa menyembuhkan penyakit kulit.

"Syaratnya korban harus membeli minyak japaron dengan harga Rp 1,75 juta, bahkan setelah empat hari bakal menerima uang," ucap Aulia.

Korban sempat menemui pelaku menagih minyak tersebut. Namun pelaku berkelit barang yang dijanjikan belum tersedia.

Korban masih percaya dan meminta bantuan pada pelaku agar pacarnya bisa kembali setelah putus.

"Pelaku memberi syarat dan korban harus memenuhinya. Yakni harus membeli boneka serta membeli minyak dengan harga total Rp 2,6 juta. Korban menyerahkan uang lagi dan pelaku menjanjikan seluruh keinginannya akan tiba segera," ucap dia.

Hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak memberikan permintaan korban.

Alih-alih tidak percaya, korban malah terus berkomunikasi dan bercerita soal kondisi korban sedang terlilit utang. Mendengar cerita itu, pelaku kembali mengelabui korban.

Ia menawarkan jasa untuk melakukan pinjaman uang gaib. Ia mengaku memiliki guru bernama Eyang Anom di Gunung Hejo.

Untuk mendapat pencairan uang gaib, korban diwajibkan menyetorkan uang sejumlah Rp 52 juta dan domba besar seharga Rp 7,5 juta.

"Korban hanya ada uang Rp 42 juta. Namun pelaku berniat membantu sisanya, agar korban percaya. Dan akhirnya korban mentransfer uang kepada pelaku," ucap Aulia.

Keduanya bertemu di sebuah rumah di Bandung.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved