Kasus Penggandaan Uang
Kata EYaNG Anom Setor Dulu Rp 42 Juta, Empat Hari Lagi Jadi Rp1,2 Miliar: Ternyata Cuma Rp2.000
Untuk mendapat pencairan uang gaib, korban diwajibkan menyetorkan uang sejumlah Rp 52 juta dan domba besar seharga Rp 7,5 juta.
Di rumah itu, keduanya menyimpan uang syarat pinjaman uang gaib di sebuah koper. Saat itu, pelaku menjanjikan yang bakal bertambah hingga Rp 1,2 miliar.
"Si korban ini tetap percaya. Selang empat hari, uang di koper berubah. Tapi bukan Rp 1,2 miliar melainkan jadi uang recehan pecahan Rp 2 ribu dengan total Rp 1 juta," katanya.
Korban meminta uang Rp 42 juta itu namun pelaku malah meminta lagi yang Rp 20 juta supaya proses mengadakan uang gaib itu berhasil.
Namun, kali ini korban curiga.
"Dari situ pelaku curiga dan melapor ke kami. Kami usut dan kami amankan pelaku di Tasikmalaya," ucapnya.
Kepada penyidik, Cb mengakui perbuatannya hanya akal-akalan saja. Soal minyak hingga uang gaib serta Eyang Anom hanya bualan saja.
"Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan," ucap dia.
Cb saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Regol untuk proses hukum dan segera diadili. Cb tidak mengakui perbuatannya.
"Saya juga enggak tahu hanya dikasih tahu orang lain. Saya menyesal, saya juga enggak tahu uangnya ke mana," ucap Cb.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Driver Ojol Pura-pura jadi Dukun hingga Bisa Gandakan Uang, Ngaku Punya Guru Bernama Eyang Anom, https://www.tribunnews.com/regional/2021/02/17/driver-ojol-pura-pura-jadi-dukun-hingga-bisa-gandakan-uang-ngaku-punya-guru-bernama-eyang-anom?page=all.
Editor: Miftah