BREAKING NEWS : Komjen Listyo Sigit jadi Kapolri Disetujui Komisi III DPR

Editor: Fadhila Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

SRIPOKU.COM - Komjen Listyo Sigit jadi Kapolri Disetujui Komisi III DPR, ini pernyataannya.

Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis.

Persetujuan itu ditetapkan seusai Sigit menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi III.

"Berdasarkan pandangan dan catatan fraksi, pimpinan dan anggota Komisi III secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III Herman Hery, Rabu (20/1/2021).

Herman melanjutkan, atas persetujuan ini, Komisi III akan segera bersurat kepada pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat paripurna pengesahan Kapolri terpilih.

"Selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna terdekat dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Uji kepatutan dan kelayakan terhadap Sigit hari ini berlangsung sekitar empat jam. Sigit memaparkan visi dan misinya sebagai calon kapolri.

Keputusan diambil setelah Komisi III mendalami paparan Sigit dan melakukan rapat pleno.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aklamasi, Komisi III DPR Setujui Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri"

Komjen Listyo Calon Kapolri : Turun Atur Macet tak Perlu Penilangan

Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginginkan reformasi di lingkungan internal Polri, satu di antaranya pada jajaran Korps Lalu Lintas. 

Menurutnya penindakan pelanggaran lalu lintas baiknya mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektornik. 

"Ini bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan, guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut (penilangan)," tutur Listyo saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021) seperti dilansir Sripoku.com di Tribunnews.com.

Menurutnya, para Polisi lalu lintas juga akan diminta turun ke lapangan untuk mengurai arus lalu lintas yang sedang macet, tanpa melakukan penilangan. 

"Mengatur lalu lintas yang sedang macet, tidak perlu melakukan penilangan," ucap Listyo. 

Halaman
123

Berita Terkini