Kelompok Millah Abraham Sudah 13 Tahun Sebarkan Ajaran Sesat di Aceh, Ini Modus dan Kesesatan Ajaran

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MILLAH ABRAHAM - Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Dr. Boestani SH MH MSM memperlihatkan barang bukti yang diamankan setelah penangkapan enam pria dari kelompok Millah Abraham di sejumlah lokasi di wilayah Aceh Utara.

SRIPOKU.COM -- Kelompok ajaran sesat Millah Abraham ternyata sudah beroperasi secara rahasia di Aceh selama lebih dari satu dekade.

Hal ini terungkap setelah penangkapan enam orang yang diduga "orang penting" dalam struktur kelompok tersebut pada 26 Juli 2025.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, SH, MH, MSM, kepada Serambinews.com pada Rabu (13/8/2025), kelompok ini telah menjalankan aktivitasnya sejak tahun 2012 di berbagai kabupaten dan kota di Aceh.

Mereka kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat.

 
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Penangkapan terhadap para anggota Millah Abraham berawal dari laporan warga di kawasan Lhoksukon, Aceh Utara, yang mencurigai adanya kegiatan pembaiatan.

Polisi kemudian melakukan penangkapan dan mengidentifikasi enam orang yang terlibat. Mereka adalah:

  • AA (48), warga Medan, yang berperan sebagai Imam 1 sekaligus pembaiat.
  • HA (60), warga Bireuen, sebagai Imam 2.
  • RH (39), warga Medan, sebagai Imam 4.
  • ES (38), warga Jakarta, sebagai bendahara.
  • NAJ (53), warga Lhoksukon, sebagai duta.
  • M (27), warga Bireuen, sebagai sekretaris.

Polisi juga menyita barang bukti berupa buku-buku yang berisi ajaran Millah Abraham.

 
Modus dan Kesesatan Ajaran

AKP Boestani menjelaskan bahwa kelompok ini merekrut anggota secara tertutup. Modus yang mereka gunakan adalah mengajak pengikutnya untuk keluar dari ajaran Islam (murtad) dan menyebarkan tafsir Al-Qur'an versi mereka sendiri.

Ajaran Millah Abraham diketahui menyimpang secara ekstrem, di antaranya:

Mengakui Ahmad Musadeq sebagai nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW.
Menolak mukjizat para nabi lain, seperti Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS.
Meyakini bahwa Nabi Adam memiliki orang tua biologis.
Tidak mewajibkan salat lima waktu.
Memiliki jumlah ayat Al-Qur'an yang berbeda, yaitu 9.236 ayat, bukan 6.666 ayat seperti yang diyakini umat Islam.
 
 

Polisi Periksa Saksi Ahli

Untuk memperkuat proses hukum, Polres Aceh Utara telah memeriksa dua saksi ahli, yaitu dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan seorang akademisi dari UIN Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menganalisis barang bukti dan dampak teologis dari ajaran tersebut, serta memastikan apakah pengikut yang telah dibaiat termasuk dalam kategori murtad menurut hukum yang berlaku di Aceh.

Para tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, dengan ancaman hukuman cambuk 30–60 kali dan penjara maksimal lima tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa," tutup AKP Boestani.

Berita Terkini