"Pemerintah tidak berhak menyita atau memblokir rekening FPI, mengingat pada asasnya bubarnya FPI secara de jure lebih pada aspek administratif dengan tidak terpenuhi syarat perpanjangan SKT dalam Undang-Undang Ormas," bebernya, Rabu (6/1/2021), dilansir Tribunnews.
"Selain itu, secara organisasi belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan FPI secara organisasi melakukan kejahatan," imbuh dia.
Mardani melanjutkan, jika alasan diblokirnya rekening FPI karena sudah bubar secara de jure, harusnya hal itu dikembalikan pada mekanisme internal eks-FPI dalam AD/ART-nya, juga aturan yang dikeluarkan otoritas perbankan.
Dengan kejadian ini, Mardani menilai iklim demokrasi di Indonesia sudah dinodai.
"Apa yang dilakukan bisa jadi preseden buruk bagi ormas lain, dan dapat meredupkan iklim demokrasi yang sedang kita bangun bersama," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Dennis Destryawan/Reza Deni/Seno Tri Sulistiyono, Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenapa Rekening FPI Diblokir? PPATK Beberkan Penjelasannya hingga Respons Aziz Yanuar, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/06/kenapa-rekening-fpi-diblokir-ppatk-beberkan-penjelasannya-hingga-respons-aziz-yanuar?page=all.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie