Larangan FPI

Pasca Dilarangnya FPI: Kembalikan Islam yang Moderat, Toleran, Ramah, dan Suka Dialog

Editor: Wiedarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Maman Imanulhaq yang juga Ketua KITA (Kerapatan Indonesia Tanah Air) berbincang dengan redaksi Tribunnews di Palmerah, Jakarta, Senin (23/11/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Baca juga: 6 Pertimbangan Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang

Awak media yang berada di lokasi, tak diperbolehkan mengambil gambar.

Beberapa media yang datang ke lokasi dan mengambil gambar terlihat diusir dari Petamburan.

Sebelumnya, Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.

Baca juga: Kegiatan FPI Resmi Dihentikan, Fahri Hamzah Sayangkan Sikap Pemerintah Tidak Buka Ruang Diskusi

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Politisi PKB: Kembalikan Islam yang Moderat, Toleran, dan Ramah, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/30/pemerintah-larang-kegiatan-fpi-politisi-pkb-kembalikan-islam-yang-moderat-toleran-dan-ramah.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco

Berita Terkini