Ia menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013 maka FPI tak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk berkegiatan.
"Jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No.82/PUU XI/ 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud.
Kegiatan FPI Dilarang
Pemerintah resmi melarang setiap kegiatan Front Pembela Islam ( FPI). Mahfud MD mengatakan, jika ada organisasi yang mengatasnamakan FPI harus ditolak.
"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, secara de jure FPI telah bubar sebagai organisasi masyarakat.
Namun, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing," ujar Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Pembubaran FPI: Sikap DPR, Tanggapan NU dan Muhammadiyah hingga Instruksi Rizieq Shihab, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/30/update-pembubaran-fpi-sikap-dpr-tanggapan-nu-dan-muhammadiyah-hingga-instruksi-rizieq-shihab?page=4.
Penulis: Malvyandie Haryadi