Mulai dari rangkaian acara yang dihadiri ribuan massa itu pula, persoalan bergulir dan terus membesar. Selain memakan korban enam lascar FPI pengawal rombongan Rizieq Shihab dan Keluarganya, saat bentrokan dengan aparat kepolisian di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Rizieq Sihab seolah terseret dalam sejumlah kasus hukum, dan terakhir sekembalinya ia dari Arab Saudi, Kerumunan massa di Petamburan, menjad pintu masuk bagi kepolisian untuk menjerat Rizieq Shihab. Aparat kepolisian melihat acara itu digelar secara masif, ribuan undangan berdesakan menghadiri yang diwarnai dakwah itu.
Usai kerumunan di Petamburan ini, polsi memeriksa sejumlah orang, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Begitupula Rizieq Shihab sempat dipanggil bahkan sampai dua kali, tetapi ia tak hadir.
Setelah insiden tewasnya tiga lascar FPI pada hari Senin, tanggal 7 Desember, Rizieq Shihab datang Polda Metro Jaya, pada hari Sabtu (12/12/2020) dan statusnya sudah berubah dari panggilan sebagai saksi, ketika datang menghadap penydiik, statusnya sudah tersangka.
Sebagai tersangka, Rizieq Shihab dituduh menghasut orang agar ikut berkerumun di Petamburan sehingga disangkakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sebagai tersangka, Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam. Usai diperiksa, Rizieq Shihab keluar dari ruang pemeriksaan dan mengenakan rompi berwarna oranyeo, dan kedua tangannya terborgol menggunakan kabel plastic, cable ties.
Ketika itu, Kepala Divisis Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyampaikan alasan sehingga Rizieq Shihab langsung ditahan. Status tahanan untuk 20 hari ke depan sejak saat itu, dan masa penahanan ini akan berakhir 31 Desember pekan depan.
Rizieq Shihab pun diseret ke dalam kasus polemik tes usap Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, setelah ia menyatakan kelelahan dan harus dirawat di rumah sakit. Ia dilaporkan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor, karena pihak RS Ummi Bogor tidak memberikan akses petugas memeriksa Rizieq Shihab dan masalah ini dilaporkan ke Polres Kota Bogor.
Kasus di RS Ummi Bogor ini, merupakan kasus kedua di wilayah kejra Polda Jawa Barat, yang sebelumnya telah meningkatkan status penyidikan atas acara di Pesantren Megamendung, Bogor. Rabu (23/12/2020), Bareskrim Polri telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Dalam kasus di Megamendung ini, Rizieq Shihab dijerat menggunakan pasal berlapis. Selain dituduh melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Rizieq Shihab juga dikenai tuduhan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP.
Tiga kasus diambil-alih oleh Bareskrim Polri semakin menyulitkan posisi Rizieq Shihab, bahkan keluarga dan penasihat hukum harus mematuhi jadwal kunjungan, walaupun Rizieq Shihab menempati ruang tahanan khusus..
Kemudian, dikabarkan persoalan bertambah akan lagi bagi Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya, dikabarkan datang dari pengelola PT Perkebunan Nusantara VIII yang mempersoalkan lahan yang digunakan untuk
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pondok pesantren milik Habib Rizieq yang luasnya mencapai 40 hektare lebih itu, berada di kawasan konsesi HGU (hak guna usaha) PT-PN VIII.
Pesantren itu menerima surat PT Perkebunan Nusantara VIII karena lahan yang digunakan merupakan aset milik perusahaan milik Negara itu, berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
PTPN VIII meminta pondok pesantren mengosongkan segera lahan tersebut. Apabila tidak mengosongkan, maka masalah ini akan dilaporkan ke kepolisian. Demikian somasi atau surat peringatan (terakhir) PTPN VIII yang bertanggal 18 Desember 2020 itu.