Kasus Rizieq Shihab

Sengketa Lahan Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung, Berikut Penjelasan PTPN-VIII

Editor: Sutrisman Dinah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lahan pesantren di Megamendung milik tokoh FPI Rizieq Shihab diklaim berada di wilayah konsesi HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Gunung Mas

"Perlu dicatat bahwa masuknya Imam Besar Habib Rizieq Shihab danĀ  Pengurus Yayasan Markaz Syariah Megamendung untuk mendirikan Ponpes yaitu dengan membayar kepada petani, bukan merampas," katanya.

"Dan para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditanda-tangani oleh Lurah & RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over-garap," tambahnya.

Menurut Yanuar Aziz, pengelola pondok pesantren memiliki dokumen tersebut lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara dari Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat.

"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari petani. Bahwa pihak Pengurus Markaz Sysriah Megamendung siap melepas lahan tersebut, jika dibutuhkan negara," ujarnya.

"Tapi, silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan, agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," katanya.

Kasus Rizieq Shihab

Saat ini, Rizieq Shihab menjalani status tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia menghuni ruang tahanan khusus sejak Sabtu tanggal 12 Desember lalu, dan masa tahanan ini akan berakhir Kamis (31/12/2020) pekan depan.

Walaupun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kasus Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, saat ini ditangani Mabes Polri.

Rizieq Shihab menghadapi berbagai persoalan hukum, sejak kepulangan dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu. Begitu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng (Banten), Rizeq Shihab disambut gegap-gempita dan luapan euforia pendukung dan massa FPI.

Sambutan ribuan dan kerumunan massa itu yang luar biasa ini pula, seolah menyeret Rizieq Shihab ke berbagai persoalan hukum. Mulai berbagai kerumunan di Bandara Soekarno-Hattal, Tangerang (Banten), acara pernikahan puteri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan ribuan massa yang mengelu-elukan dianggap melanggar ketentuan protokol kesehatan dan melanggar Undang-undang Kekarantinaan dan Kesehatan, karena saat bersama di wilayah Jakarta berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wilayah ibukota Jakarta dan seluruh Indonesia, sedang terjadi bencana penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Bahkan sampai saat ini, ancaman virus yang bersifat pandemik ini belum ada tanda-tanda segera mereda.

Sejak awal, menjelang ketibabban di Tanah Air, Rizieq Shihab telah mengumumkan agenda kegiatannya. Ia menyatakan akan berada di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat dan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Kenyataannya, berbagai undangan dan acara dihadiri oleh Rizieq Shihab dan menarik minat hadirnya ribuan orang. Mulai dari acara di kawasan Tebet (Jakarta Timur) pada 12 November 2020. Kemudian, keesokan hari, tanggal 13 November menghadiri acara pembangunan masjid di kompleks Pesantren di Megamendung (Bogor, Jawa Barat).

Sehari kemudian, keluarga Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan puterinya dan sekaligus menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi di Petamburan.

Halaman
1234

Berita Terkini