SRIPOKU.COM --- Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera menjelaskan, soal sebagian isi pertemuan antara pihak keluarga korban dan Komnas HAM saat membahas investigasi meninggalnya enam laskar FPI di Tol Japek KM 50.
Dalam pertemuan yang dihadiri olehnya, dikatakan Mardani, pihak keluarga memberikan izin kepada Komnas HAM terkait pendalaman kasus.
"Tadi disampaikan ada dokumen keluarga menyetujui jika Komnas HAM memang memerlukan pendalaman dengan melakukan autopsi ulang, tadi disampaikan persetujuan keluarga oleh pengacara," kata Mardani di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Hari Ini Keluarga 6 Laskar FPI Sambangi Komnas HAM, Berikan Bukti, Berharap Banyak Kasusnya Tuntas
Baca juga: Polri Sebut 18 Luka Tembak di 6 Laskar FPI, Tak Ada Tanda Kekerasan, Munarman Tunggu Komnas HAM
Hal tersebut lantaran jenazah keenam laskar yang sudah diotopsi kepolisian padahal tidak disetujui oleh pihak keluarga. Maka itu pengacara menyiapkan surat persetujuan jika Komnas HAM meminta. Dengan demikian, kemungkinan besar makam keenam laskar akan dibongkar.
Dari keenam korban, lima diantarnya dimakamkan i kompleks pesantren Markas Syariah Pesantren Agrokultural Megamendung, Puncak Bogor, Jawa Barat.
"Pengacara dan keluarga sudah menyiapkan surat pernyataan boleh kalau Komnas HAM menginginkan ada otopsi ulang, karena yang disampaikam keluarga dan pengacara sebagian yang saya tangkap tadi jenazahnya sudah diautopsi, padahal tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan untuk melakukan langkah otopsi tersebut," katanya.
Politisi PKS itu juga menyimak Habib Hanif Alatos yang juga menjadi saksi kejadian, menjelaskan kronologi insiden tersebut di hadapan anggota Komnas HAM.
"Kalau secara umum, harapan mereka adalah keadilan ditegakkan. Keluarga korban berharap ada penyelidikan yang seksama, independen, dan tuntas terhadap kasus meninggalnya 6 laskar FPI ini," katanya.
Baca juga: INI Dia Hasil Otopsi 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati:18 Luka Tembak dan Tak Ada Bekas Kekerasan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan hasil autopsi enam laskar FPI yang ditembak mati di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin dinihari 7 Desember 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyampaikan total ada 18 luka tembak yang ada di jenazah enam laskar FPI yang ditembak mati oleh polisi.
"Secara umum yang bisa saya sampaikan ke publik, ada 18 luka tembak," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12).
Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil autopsi lainnya menunjukkan bahwa tidak ada tanda kekerasan di tubuh 6 laskar FPI. Hasil autopsi itu telah dikeluarkan sejak sepekan lalu.
"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh seluruh jenazah," jelasnya.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut detil hasil autopsi yang dilakukan kepada 6 jenazah laskar FPI.
"Itu materi penyidikan. Kita bicara yang umum saja," katanya.