Ini bisa dibilang pengalaman baru dari Pemkot-Pengembang.
Sebab, proses penyerahan tidak bisa selesai satu bulan karena harus cek ke lapangan pula untuk memastikan clear and clean," katanya.
Dirinya berharap, di tahun mendatang proses ini dapat terus berlanjut.
Apalagi dari sisi pengembang sudah mulai memahami terkait aturan kewajiban penyerahan fasum-fasos.
"Ini momentum baik, jadi kami optimis selanjutnya akan lebih banyak yang menyerahkan," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan secara akumulatif dari semua berkas usulan yang sudah diterima, 44 persen progres yang dicapai dan 56 persennya akan diproses lebih lanjut.
"Kami bersama dinas terkait akan melakukan koordinasi lebih lanjut agar semua prasarana, sarana dan utilitas perumahan di Kota Palembang akan dikelola sepenuhnya oleh Pemkot.
Baik jalan, lampu jalan dll menjadi tanggung jawab pemerintah untuk perbaikannya," jelasnya.
Kepala Dinas Pera KP Palembang Affan Prapanca Mahali mengatakan, terkait dengan serah terima PSU ini, seharusnya pihak pengembang wajib melakukan penyerahan aset, setelah dua tahun perumahan selesai pembangunan.
“Merujuk aturan yang ada 2 tahun perumahan selesai, sudah mengajukan penyerahan aset, tapi untuk memastikan ini berjalan kita akan buat SOP, ke depan sesuai aturan Permengadri, Perda, saat ini kita telah melakukan revisi,” ujarnya.
Pemerintah kata Affan, berupaya untuk terus mensosialiasikan aturan ini kepada pihak pengembang agar untuk melakukan serah terima aset yang dibangun ke Pemkot Palembang.
“Selama ini sudah berjalan tapi kurang optimal, perlu upaya sosialisai himbauan secara terus menerus, dan dipastikan aset terserah terimakan dengan baik, pihak pengembang ke Pemkot melalu tahapan sesuai aturan sehingga terjadi transfer kepemilikan ke Pemkot Palembang," tutupnya.