SRIPOKU.COM --- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, mengisyaratkan bahwa pemerintah kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Alasannya, pemerintah harus meninjau ulang manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar berbasis KDK dan menerapkan rawat inap kelas standar.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, pemerintah seharusnya mempertimbangkan dengan matang kebijakan ini.
Menurut Saleh, justru pemerintah harus memperhatikan pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang menurut Saleh jumlahnya tidak terlalu besar.
"Karena di antara PBPU itu ada banyak juga yang tidak sanggup untuk membayar iuran. Itu mesti diperhatikan," kata Saleh kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/11).
Selain itu, Saleh meminta pemerintah memperhatikan masyarakat yang terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, masih banyak masyarakat tidak mampu yang tidak terdaftar dalam PBI.
"Sebetulnya sangat tidak mampu tetapi tidak terdaftar dalam PBI, itu harus disisir habis data itu," katanya.
Baca juga: Mulai 1 November 2020 Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang, Gini Caranya
Baca juga: Awaaas, BPJS Kesehatan Anda Bisa Terblokir, Segera Registrasi Ulang.
"Sehingga nanti kalau ada kenaikan, tentu tidak menyasar kepada mereka yang tidak mampu, mestinya bagi mereka yang mampu," ujar politikus PAN itu.
Menkes menyebut, peninjauan iuran BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan amanat pada Peraturan Presiden No 64 tahun 2020 tentang Peninjauan Ulang Manfaat JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Sampai pada waktunya, hanya akan ada kelas standar rawat inap bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Artinya tidak akan ada lagi perbedaan kelas, seperti sekarang ada kelas 1, 2 dan 3.
“Adanya amanat pada Peraturan Presiden 64 tahun 2020 tentang Peninjauan Ulang Manfaat JKN agar berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan penerapan rawat inap kelas standar akan berkonsekuensi pada perubahan besaran iuran dalam program JKN,” ujar Menkes Terawan.
Menkes Terawan menjelaskan, saat ini proses penyusunan iuran JKN masih dalam tahap awal, yakni sedang disiapkan permodelan perhitungan iuran dengan menggunakan data utilisasi dan data cost dari BPJS Kesehatan.
“Dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan yang diimplementasikan,” jelas Menkes Terawan.
Dia mengatakan, penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Lebih jauh ia menjelaskan, prinsip dalam penetapan iuran meliputi penggunaan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan dan perbaikan tata kelola JKN.
Adapun dasar penentuan manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan akan ditentukan berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilayah Indonesia. Kemudian berdasarkan siklus hidup, pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia atau jenis kelamin.