Pilkada Ogan Ilir 2020

Komisioner KPU Ogan Ilir Tongkrongin Kantor Tunggu Email Masuk dari MA, Email Berkali-kali Direfresh

Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Ogan Ilir, MassuryatiKetua KPU Ogan Ilir, Massuryati

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Agung (MA) mengenai pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi dari paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2.

"Sampai hari ini kami belum menerima putusan resmi dari MA (perihal pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi)," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati saat dihubungi TribunSumsel.com, Rabu (28/10/2020).

Karena belum mengetahui isi surat yang dimaksud, KPU Ogan Ilir belum dapat menentukan langkah apapun, termasuk menindaklanjuti isi keputusan surat dari MA.

"Kami harus tahu dulu amar putusannya seperti apa, apa yang diperintahkan kepada KPU (Ogan Ilir)," ucap Massuryati.

Jika sudah menerima surat resmi dari MA, selanjutnya KPU Ogan Ilir akan berkoordinasi dengan KPU Sumatera Selatan.

Berkaca pada transaksi surat dari MA sebelumnya, KPU Ogan Ilir mendapat pemberitahuan melalui email.

"Biasanya dikirim lewat email seperti tanggal 15 Oktober kemarin saat kami menerima surat pemberitahuan gugatan diskualifikasi dari paslon nomor 2."

"Dari semalam, hari ini, kami standby terus mengecek kalau-kalau ada email masuk, tapi belum ada. Kami tidak libur selama tahapan Pilkada ini walaupun ada libur nasional selama beberapa hari ke depan," kata Massuryati.

Baca juga: Gaya Trendy Ilyas Panji Alam Saat Komentari Putusan MA Soal Diskualifikasi

Baca juga: Respon Ilyas Panji Alam Saat Tahu Gugatannya Dikabulkan MA, Saya Hanya Berdoa

Seperti diketahui, permohonan keberatan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir, dikabulkan oleh MA.

"Alhamdulillah, permohonan keberatan keputusan diskualifikasi dikabulkan MA hari ini," kata Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Julian Gunhar kepada TribunSumsel.com via telepon, Selasa (27/10/2020) lalu.

Sebelumnya, pasangan Ilyas-Endang didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir atas rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir pada 12 Oktober lalu.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, lanjut Gunhar, pasangan Ilyas-Endang tetap dapat bertarung pada Pilkada Ogan Ilir 2020.

"Tentu (tetap dapat bertarung pada Pilkada)," kata Gunhar.

Sementara tim pemenangan selanjutnya menunggu KPU Ogan Ilir menerbitkan surat keputusan partisipasi Ilyas-Endang pada Pilkada.

"Paling lambat (surat keputusan dikeluarkan KPU Ogan Ilir) tujuh hari setelah gugatan dikabulkan MA," ucap Ketua Tim Pemenangan Paslon 2, Andre Kusuma.

Keputusan MA, kata Andre, merupakan mutlak dan tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

"Makanya KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu," kata Andre.

Baca juga: Timses Ilyas-Endang Kembali Bergerilya Menangkan Paslon Nomor 2 Usai Gugatan Dikabulkan MA

Baca juga: BREAKING NEWS : Tim Pemenangan Klaim Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Ilyas-Endang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mengaku belum menerima surat resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

"Salinan putusannya kami belum terima dari panitera tata usaha MA," kata Ketua Tim Hukum KPU Ogan Ilir, Mualimin Pardi kepada wartawan di Indralaya, Selasa (27/10/2020) malam.

"Baik melalui email maupun secara langsung kepada kami. Belum ada," Mualimin menambahkan.

Oleh karenanya, KPU Ogan Ilir tak memiliki dasar untuk segera menindaklanjuti isi putusan MA tersebut.

"Kami sudah cek di laman resmi MA, sudah ada putusan dan dikabulkan (permohonan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2)," ungkap Mualimin.

Meskipun Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro juga secara lisan telah memastikan pengabulan gugatan paslon 2, namun KPU Ogan Ilir tetap tak akan mengambil keputusan apapun sebelum mendapat surat resmi di lembaga hukum tertinggi di Indonesia itu.

"Kami tegaskan bahwa kami belum bisa melakukan apapun atau menindaklanjuti apapun. Kalau hanya berdasarkan informasi, nanti menyalahi hukum pula," tegas Mualimin.

KPU Ogan Ilir juga sempat menyinggung soal keputusan diskualifikasi yang dinilai sudah tepat.

"Meskipun sudah ada putusan MA, kami sampai hari ini tetap berpendirian teguh atas apa yang menjadi keputusan KPU Ogan Ilir terkait penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Mualimin, kembali menegaskan.

Berita Terkini