SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Praka P salah seorang prajurit resmi dipecat dari satuannya, karena terbukti penyuka sesama jenis.
Tidak hanya dipecat, Praka P juga dijatuhkan hukum satu tahun penjara.
Praka P terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan juniornya sesama prajurit.
Kasus LGBT ini sempat menghebohkan internal TNI.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja.
Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung(MA), Rabu(14/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.
Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan
sesama jenis.
Padahal terdakwa prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh
bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku.
Utamanya dalam menaati aturan hukum.
“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan
perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.
Putusan majelis tersebut juga senada dengan pernyataan Ketua Kamar Militer
Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.
Burhan menjelaskan hakim di peradilan militer bisa pecat oknum TNI yang terlibat perkara penyimpangan seksual sesama jenis.
Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang
pembangkangan terhadap perintah dinas.
Menurutnya pasal tersebut lebih tepat digunakan untuk dapat memberikan sanksi tegas terhadap para oknum TNI tersebut ketimbang pasal KUHP terkait kesusilaan yang selama ini kerap digunakan untuk
menangani perkara tersebut.