Buntut Diskualifikasi Paslon Pilkada Ogan Ilir, Ilyas-Endang Dilarang Kampanye

Editor: Soegeng Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sriwijaya Post edisi Rabu (14/10/2020); Ilyas-Endang Dilarang Kampanye

Selain itu adanya dugaan pelanggaran pengangkatan Plt Sekda Ogan Ilir oleh bupati petahana yang ditenggarai melanggar aturan batas waktu mutasi pejabat serta pelanggaran melakukan pelantikan pengurus organisasi Karang Taruna dengan mengajak calon wakil bupatinya yang terkesan adalah kampanye terselubung.

"Iya ada 3 poin yang menjadi permasalahan. Sebelumnya Pak Ilyas sudah memberikan klarifikasi mengenai pengangkatan Sekda dan pemberian sembako ke KPU Ogan Ilir dengan membawa bukti-bukti lengkap," katanya.

"Seperti pemberian paket sembako Covid-19 kan waktu itu KPU sendiri yang mengumumkan jika tahapan pemilu ditunda akibat pandemi. Jadi masa pemberian paket sembako diluar proses Pemilu," imbuhnya.

Terkait kampanye, kata Firli, masih akan melanjutkan tahapan tersebut karena keputusan diskualifikasi masih belum inkrah (Final).

"Setelah berkas masuk ke MA, maka kita akan kembali melanjutkan proses kampanye. Namun hingga Kamis besok kita akan fokus melakukan banding," katanya.

"Kita tidak terima dengan keputusan tersebut, dan kami sangat optimis akan memenangkan prosesnya di MA sesuai mekanisme," pungkasnya. (arf/cr12)

Berita Terkini