"Untuk siapa pengirim dan penerimanya, masih dilakukan penyelidikan," tambahnya AKP I Putu Suryawan.
Menurut pengakuan para tersangka yang diamankan di Polres OKU Timur, mereka diberi upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per motor.
Saat ini ketujuh orang tersangka telah diamankan berikut barang buktinya di Mapolres OKU Timur. Mereka diperiksa karena berupaya membawa motor-motor yang diduga hasil kejahatan ke wilayah OKU Timur.
"Para tersangka diancam dengan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," AKP I Putu Suryawan. (mg5)