SRIPOKU.COM - Air mata Lucinta Luna pecah saat mendapat vonis 1,5 tahun penjara yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Karena masih dalam kondisi pandemi covid-19, vonis Lucinta Luna itu pun diketahui dibacakan dalam sidang virtual Rabu (30/9/2020).
Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, sementara majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Meski menangis saat mendengar vonis penjara, namun Lucinta Luna tampak menerima dan tak mengajukan banding.
Dilansir dari wartakotalive.com, dengan air mata di pipinya yang mengalir deras Lucinta Luna lantas menerima keputusan hakim tersbeut.
"Saya menerima Yang Mulia," kata Lucinta Luna.
• Lucinta Luna Sesegukan Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sikap Pacar Abash Disorot: Cowok Tak Boleh Nangis
• Rumah Tangga Anaknya di Ujung Tanduk, Orang Tua Rizki DA Akhirnya Bereaksi, Nama Iis Dahlia Disebut