Ada Utang Judi Online, Asiong Diculik Dibunuh dan Jasadnya Dibuang, Diduga Ada Oknum Terlibat

Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi judi online

SRIPOKU.COM - Enam orang tersangka kasus pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong (39) yang jasadnya ditemukan di jurang di Berastagi pada Jumat (18/9/2020) pagi.

Asiong sebelumnya diculik, aniaya hingga tewas di Marelan, karena tidak kunjung menyelesaikan utang judi game online sebesar Rp 766 juta oleh seseorang bernama Andi kepada Edy Siswanto.

Para tersangka, dijanjikan Rp 15 juta per orang oleh Hendi namun belum sempat diserahkan.

Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal, Sudah Kantongi Keuntungan 10 Miliar Lebih, 10 Orang Diamankan

Dijelaskannya, dalam kasus ini ada beberapa kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk mengintai korban, dan membawa korban saat masih hidup hingga untuk membuangnya ke Tanah Karo.

“Dan 1 kendaraan sudah disita milik korban. Jadi korban ini diculik, dilakban lalu dibawa ke TKP I dan TKP II. Di TKP II, korban ini diisi dengan air menggunakan ini,” katanya sambil menunjukkan barang bukti gayung berwarna merah kehitaman.

Di hadapan wartawan, tersangka Edy yang tampak sudah berumur dibandingkan 5 tersangka lainnya yang masih muda, membenarkan bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta.

Utang tersebut adalah dari perjudian game online.

“Utangnya sebesar Rp 766 juta. Judi game online. Sudah ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudiannya,” katanya.

Herman Deru Harapkan FOKKUS Sumsel Perluas Syiar dan Dakwah Islam

Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, Kompol Taryono menjelaskan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, pada Rabu (23/9/2020) siang.

Polisi menghadirkan enam orang tersangka yang dengan tangan diborgol. Tersangka pertama bernama Edy Siswanto.

Dia adalah yang memberi perintah kepada tersangka Hendi untuk melakukan penagihan. Tersangka Handi, sebagai penerima order yang terlibat dari mulai perencanaan, penganiayaan, pembuangan hingga tahap konsolidasi.

Ditembak Mati di Palembang, Adi Kurniawan Tahanan BNNP Lampung Buta Wilayah & Ketemu Petugas

Tersangka lainnya bernama M Dandi yang berperan sama dengan Hendi. Lalu, Slamet Nurdin alias Tutak, Aryanto, ikut berperan dalam menculik korban.

Tersangka berikutnya Arif, yang berperan dalam proses meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP) II di Marelan.

“Selain penculikan, korban dibawa ke gubuk di Marelan. Dianiaya, belum sampai meninggal. Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang letaknya sekitar 2 – 3 km di Marelan,” katanya.

Dijelaskan Taryono, awal mulanya adanya permasalahannya adalah utang seseorang bernama Dani kepada Edy.

Halaman
123

Berita Terkini