PALEMBANG, SRIPO -- Mulai, Kamis (17/9) warga Palembang yang tak menggunakan masker keluar rumah yang terjaring razia akan langsung dikenakan sanksi sosial bahkan sampai didenda Rp 100.000 sampai Rp 500.000. Mereka yang kedapatan lupa mengenakan masker langsung dibawa ke Monpera untuk menjalani sidang ditempat.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan ada puluhan warga Palembang terjaring razia yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas Covid-19 disepanjang jalan raya lantaran tak menggunakan masker, Rabu (16/9).
Mereka yang kedapatan tak menggunakan masker itu langsung diberikan sanksi ditempat oleh tim Satgas Covid-19 mulai dari push-up hingga menyanyikan lagu Indonesia raya sembari menggunakan rompi khusus yang disiapkan petugas untuk pelanggar.
• Lupa Pakai Masker Pria Ini Nyaris Baku Hantam Dengan Petugas Razia Masker, Ini Kronologinya
"Hari ini (kemarin, red) sifatnya masih sanksi sosial, besok (hari ini, red) semua pelanggar akan dikumpulkan di Monpera dan disidang ditempat. Sanksinya denda sampai pencabutan izin," ujar Anom saat ditemui di Monpera Palembang.
Dijelaskannya, patroli tim Satgas Covid-19 itu untuk menegakkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 27 tahun 2020. Tim Satgas Covid-19 sendiri akan terus berpatroli sampai malam hari untuk menyisir pusat keramaian seperti mall, pasar, taman kota bahkan hingga perkampungan.
Hal itu untuk memastikan semua warga Palenbang dapat mematuhi protokol kesehatan agar mencegah penularan Covid-19.
• Siap-siap Mulai Besok Warga tak Pakai Masker di Palembang Didenda Rp 500 Ribu
"Tim patroli ada yang ditempat keramaian dan juga hunting di perkampungan. Yang tak pakai masker langsung di bawa ke Monpera untuk menjalani sidang," tegas Anom.
Menurutnya, Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sengaja digelar di kawasan pelataran Monpera Palembang sebagai shock terapi untuk masyarakat lain agar mematuhi protokol kesehatan.
Sehingga, masrayakat bisa sadar untuk menjaga diri dengan menggunakan masker ketika berada di luar rumah di masa pandemi Covid-19.
"Sidang di pusat keramaian ink agar aktivitas terlihat dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat," ungkapnya.
Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang kini menyiapkan area sidang bagi para pelanggar Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
• Masker Scuba dan Buff Kurang Ampuh Untuk Mencegah Virus Corona, Ini Alasannya
"Tim Gugus Tugas mendirikan dua unit tenda di halaman Monpera. Ini guna menampung para pelanggar yang menjalani sidang karena melanggar protokol kesehatan," kata Kapolrestabes Palembang sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji.
"Harapannya, mudah-mudahan tidak ada warga yang masuk tenda ini besok. Tapi kalau ada yang ketahuan melanggar prokes, terutama tidak pakai masker, disidang di sini dan dendanya Rp 500 ribu," imbuh Anom menegaskan.
Selain dua unit tenda dengan total berukuran lebar 5 meter dan panjang 10 meter ini, Tim Gugus Tugas juga menyiapkan satu unit mobil sidang keliling dan satu unit mobil patroli.
"Mobil patroli ini akan berkeliling kota memberikan imbauan dan menjaring warga yang tidak pakai masker. Mobil sidang keliling tentunya mobile (bergerak ke mana-mana)," terang Anom.