Kemenhub Potong Bak Truk ODOL di Palembang, Setiap Tahun Bikin Negara Tanggung Rugi Rp 43 Triliun
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, normalisasi truk ini bertujuan pada aspek keselamatan pengemudi truk
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) meminta pengusaha yang menggunakan angkutan truk dengan kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension and over load (ODOL) segera melakukan normalisasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, normalisasi truk ini bertujuan pada aspek keselamatan pengemudi truk selain juga menimalisasi kerusakan jalan.
Dari data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, negara harus menanggung kerugian Rp 43 triliun setiap tahun karena truk ODOL.
• Video Sosialisasi Normalisasi Truk ODOL Digencarkan
"Kasihan pengemudi karena kelebihan muatan harusnya 10 ton ditambah menjadi 20 ton. Ini berat dan menyebabkan kecelakaan.
Sejak tahun 1990-an jalan di Palembang pun masih rusak karena ODOL ini," katanya pada kegiatan sosialisasi normalisasi truk ODOL di terminal Alang-alang Lebar Palembang, Sabtu (12/9/2020).
Sosialisasi normalisasi truk ODOL kian digencarkan di Palembang, Sumsel karena hingga kini masih banyak pelanggaran di wilayah ini.
Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan di Riau, Padang, Jateng, Jakarta dan lainnya di Indonesia.
• Herman Deru Letakkan Batu Pertama Pembangunan Tribun Stadion Sepak Bola Musirawas, Standar FIFA
"Mulai beberapa bulan lalu sudah lakukan tindakan tegas dan kami harapkan di Palembang normalisasi segera dijalankan. Kami sudah ketemu ketua Aprindo kita harapkan mereka lakukan normalisasi," tambah Budi.
Budi menjelaskan, para pengusaha truk operator dan logistik yang tidak ingin dikenakan saksi harus menormalisasi atau memotong sendiri truk miliknya.
Jika pengusaha yang tidak lakukan normalisasi truk sampai tahun 2021 terpaksa pihaknya lakukan tindakan hukum pidana melakukan normalisasi akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 277 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun ancaman hukum bagi pelanggar aturan tersebut yakni satu tahun kurungan atau denda Rp25 juta.
• Video Razia oleh Sat Sabhara Polrestabes Palembang, Pasangan Tanpa Menikah Langsung Memadamkan Lampu
"Blue print penerapan sanksi ini pada tahun 2021. Tapi, kemarin dari 13 logistik terutama semen, kaca, pupuk, baja ringan minta toleransi lagi tapi tetap kita laksanakan hingga 2021," ujarnya.
Budi menyebut, sebetulnya truk dari pabrikan sudah sesuai dengan aturan rancang bangun namun sering dijumpai di jalanan truk yang dimodifikasi sendiri oleh pengusaha.
Selama ini, kata Rudi, truk ODOL masih bebas melintas di jalan karena pemerintah hanya menerapkan sanksi denda yang relatif kecil yakni Rp150 ribu bagi pelanggar.